Jakarta, Suaranusantara.co – Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mengusulkan agar waktu pencoblosan pada Pemilu 2024 diperpendek. Jika pada Pemilu 2019, pencoblosan antara pukul 07.00-13.00 maka pemilu 2024 harus diperpendek dari pukul 07.00-12.00.
“Maju satu jam. Supaya petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) punya waktu banyak untuk rekapitulasi suara,” kata Abraham di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022.
Ia menjelaskan petugas TPS harus butuh waktu banyak untuk perhitungan atau rekapitulasi suara pada Pemilu 2024. Hal itu karena ada lima jenis surat suara yang dihitung yaitu Presiden, DPR, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Satu surat suara, rata-rata menghabiskan waktu 2-3 jam untuk perhitungan. Itu sudah termasuk waktu untuk beres-beres berkas sampai masuk ke kotak suara sebelum dibawa ke kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Jadi butuh 10-15 jam bagi petugas khusus untuk rekap. Kan sangat melelahkan,” ujar anggota Komite I DPD ini.
Jika waktu coblos selesai jam 12.00, lanjut Abraham, petugas TPS istirahat makan siang satu jam. Baru pukul 13.00, petugas TPS mulai perhitungan.
Dengan alokasi waktu 10-15 jam, pekerjaan petugas TPS paling cepat selesai pukul 23.00 dan paling lambat pukul 04.00 pada hari berikutnya. Padahal petugas sudah ada di TPS sejak pukul 06.00 untuk membuka TPS dan menyiapkan pencoblosan.
“Sepanjang pencoblosan, mereka lebih banyak berdiri. Buka TPS pukul 06.00 pagi. Baru pulang rumah bisa pukul 06.00 pagi pada hari berikutnya. Jadi memang sangat cape. Jika tidak kuat fisik, pasti tumbang,” jelas Abraham.