Ternate, Suaranusantara.co – Aplikasi e-Perda merupakan sebuah inovasi yang dihadirkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda).
Terobosan itu sebagai solusi dalam mengatasi berbagai masalah obesitas regulasi. Tak hanya itu, melalui pendekatan digital, Aplikasi e-Perda tersebut di pandang sebagai wujud hadirnya birokrasi 3.0.
“Kami mencoba menghadirkan apa yang di sebut dengan birokrasi 3.0, yaitu pemerintah tidak hanya sebagai regulator dan fasilitator,. Tetapi juga menjadi akselerator,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik dalam acara Launching e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara di Ternate, Kamis, 10 Juni 2021.
Melalui aplikasi tersebut, kata Akmal, Kemendagri ingin mendorong Pemerintah Daerah untuk bekerja lebih cepat namun tetap dalam kerangka hukum yang jelas.
“Kita butuh kecepatan untuk mengatasi obesitas regulasi ini, kita butuh instrumen yang efektif. Agar regulasi kita up-to-date, betul-betul bermanfaat bagi tata kelola ke depan,” jelasnya.
Ia membeberkan aplikasi tersebut akan di selesaikan dalam 3 (tiga) tahapan.
“Untuk jangka pendek, e-Perda akan di fokuskan pada digitalisasi administrasi agar lebih efektif, efisien, dan transparan. Untuk jangka menengah, di harapkan ada integrasi semua sistem yang ada atau aplikasi yang di kelola pemerintah. Sehingga mempercepat akses, sehingga masyarakat di berikan ruang dalam mengontrol regulasi. Tahapan jangka panjang, e-Perda di harapkan menjadi tools untuk mendukung pengambilan keputusan dan menjadi bank data produk hukum daerah,” bebernya.
“Ke depan kita ingin keputusan di ambil pemerintah itu betul-betul melibatkan masyarakat, partisipatif, inilah kenapa kita butuh tools, instrumen,” lanjutnya.