Jakarta, suaranusantara.co – Beradar video Habib Jafar Shodiq Alattas yang sedang berceramah kepada jemaahnya, dengan seruannya diduga memprovokatif jemaah agar bersatu dan membawa pedang menggulingkan Presiden Joko Widodo yang kini viral di media sosial, sejak beredar kamis, 17 Februari 2022. Yang kini mendapat respon Pergerakan Advokat (PEREKAT) Nusantara, (19/02/22).
Terkait video tersebut, Daniel T. Masiku anggota sekaligus salah satu pendiri Pergerakan Advokat (PEREKAT) Nusantara menyampaikan bahwa, Seruan Habib Jafar Shodiq Alattas itu masuk kualifikasi Kejahatan Pidana Makar, dan mendesak Kapolri untuk segera melakukan tindakan.
“Seruan Habib Jafar Shodiq Alattas (JSA) di atas sudah masuk kualifikasi Kejahatan Pidana Makar, karena itu Polri seharusnya segera melakukan tindakan Polisionil guna mencegah konsolidasi massa yang lebih besar untuk merealisasikan seruan Habib JSA dimaksud,” ujar Daniel.
Daniel juga menambahkan, Polri tidak boleh bersikap menunggu atau baru bertindak setelah ada Laporan Polisi dari masyarakat.
“Polri harus melakukan tindakan Polisionil yang cepat terhadap siapapun yang secara langsung atau tidak langsung merongrong Kepala Negara, dan mengganggu Ketertiban Umum,” tambahnya.
Daniel yang juga Pendiri PEREKAT NUSANTARA itu beralasan, ceramah provokatif tersebut merupakan ancaman serius terhadap integrasi bangsa yang akhir-akhir ini menguat, karena selama ini banyak kasus pidana yang menyangkut wibawa Kepala Negara dan Integrasi bangsa.
“Fenomena umum, Polisi baru merespons kalau sudah ada laporan dari Masyarakat atau setelah didemo dengan kekuatan massa baru Polri bertindak,” sentilnya.
Budaya Kerja Polri Harus Dibenahi
Daniel beranggapan, pola kerja Polri harus dibenahi, terutama dalam kasus yang menyangkut kejahatan makar, karena jaringan kelompok yang menghendaki kejatuhan Presiden Jokowi terus digaungkan dan mereka merasa diri sebagai kebal hukum dan terus menerus mengkonsolidasikan kelompoknya untuk merongrong kekuasaan Pemerintahan Presiden Jokowi.
“Seruan Habib JSA kepada jamaatnya agar bersatu angkat pedang menggulingkan Presiden Jokowi dan Pemerintahannya, telah direkam dan beredar secara luas melalui medsos untuk memprovokasi publik dan berdampak potensial untuk memecah-belah persatuan bangsa. Ini kejahatan makar,” tegas Daniel.
Dalam rekaman video di media sosial yang berisi ceramah provokatif Pendakwa Habib JSA, terdapat narasi berisi seruan kepada para jemaahnya agar bersatu, membawa pedang untuk menggulingkan Presiden Jokowi dan pemerintahannya.
“Ini harus diwaspadai karena aksi-aksinya bisa merepotkan Aparat Penegak Hukum,” kata Daniel mengingatkan.
Tangkap dan Tahan Habib JSA
PEREKAT NUSANTARA menyayangkan respon Aparat Penegak Hukum yang hingga sekarang belum ada langkah-langkah penindakan berupa penangkapan dan penahanan terhadap Habib JSA untuk penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, desakan publik agar Habib JSA segera ditangkap dan ditahan cukup menggema, pertanda dukungan publik yang meluas kepada Polri untuk menindak para terduga makar.
“Lambannya Polri melakukan tindakan Polisionil terhadap tokoh-tokoh yang sering memprovokasi kelompok masyarakat untuk melalukan makar, juga membuat kelompok ini selalu muncul lagi silih berganti memprovokasi masyarakat untuk makar, karena Aparat Penegak Hukum bersikap lunak,” sorot Daniel.
Ia mencontohkan, kasus dugaan makar terhadap Kepala Negara yang disangkakan kepada Egie Sudjana sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2019, hingga sekarang tidak jelas kelanjutannya.
Padahal, seruan Habib JSA sudah masuk kategori permulaan pelaksanaan rencana untuk makar dan seruan itu dilakukan di hadapan para jemaah yang telah memiliki visi dan misi yang sama, dipastikan akan dikonsolidasikan lewat rekaman video dan medsos guna memperluas dukungan.
PEREKAT NUSANTARA mengingatkan, jangan dikira kelompok Habib JSA hanya sebatas ceramah, lalu diam.
“Mereka dipastikan melalui forum-forum ceramah akan terus mempersiapkan gerakan untuk makar terhadap Presiden Jokowi, di samping itu untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar individu atau golongan warga masyarakat dengan ceramah-ceramah yang disebar melalui Medsos,” imbuh Daniel.
Tindakan makar dimaksud diancam dengan pidana penjara oleh Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 104-107 dan 108 KUHP.