DPR di minta Membatalkan
Ia meminta DPR agar membatalkan empat pasal tersebut. Karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Apalagi ada kategori warga negara dengan lembaga negara yang berbeda derajat, harkat dan martabatnya.
“Pembedaan itu sama sekali tidak sesuai dengan sila ke 4 dari Pancasila,” tutup Ray.
Berikut adalah isi empat Pasal dalam RUU KUHP
Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden di pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun 6 bulan
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana di maksud pada ayat (1) jika perbuatan di lakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya di ketahui atau lebih di ketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan,”
Pasal 353
(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana di maksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Tindak Pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1) hanya dapat di tuntut berdasarkan aduan pihak yang di hina.
Pasal 354
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut di ketahui atau lebih di ketahui oleh umum di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana