Jakarta, Suaranusantara.co – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto bersama Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menandatangani perpanjangan kesepakatan bersama penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, Rabu 21 April 2021.
Kesepakatan ini merupakan upaya menjembatani perbedaan prinsip layanan kesehatan. Serta mengakomodir kekhasan sistem kesehatan Kemhan dan TNI. Sembari menunggu proses terakomodirnya kekhasan kesehatan TNI pada regulasi-regulasi yang di terbitkan oleh Kemenkes.
Kesepakatan bersama ini akan di tindaklanjuti dengan penyusunan pedoman kerja dan perjanjian kerjasama di tingkat Mabes TNI, Mabes Angkatan. Dan di level teknis pada fasilitas kesehatan Kemhan maupun TNI.
Prinsip pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI bersifat khusus, mengikuti kekhasan tugas dan fungsi prajurit TNI yang distribusinya di dasarkan pada gelaran pasukan sesuai kepentingan pertahanan negara.
Sistem Kesehatan
Adapun kekhasan sistem kesehatan Kemhan dan TNI tersebut, sampai saat ini belum di akomodir oleh Kemenkes dalam pembuatant regulasi-regulasi bidang kesehatan yang bersifat mengikat kepada seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia, termasuk fasilitas kesehatan milik Kemhan dan TNI.
Sehingga sering terjadi benturan antara regulasi kesehatan yang di terbitkan oleh Kemenkes dengan sistem layanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI yang memiliki sifat kekhasan sesuai tugas dan fungsinya sebagai pengawal pertahanan negara.
Penandatanganan perpanjangan ini di hadiri oleh Sekjen Kemhan RI Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto dan pejabat Eselon I Kemhan. Juga Dirut BPJS Kesehatan, Pejabat Eselon I serta II Mabes TNI termasuk Pejabat Mabes Angkatan di bidang kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Dorong Rumah Sakit Berinovasi
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, terus mendorong rumah sakit mitra BPJS Kesehatan untuk berinovasi dalam memberikan layanan kepada peserta JKN-KIS. Hal tersebut di sampaikannya dalam kunjungan ke Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Rumah sakit harus berinovasi untuk menghadirkan layanan yang memudahkan pasiennya. Termasuk peserta JKN-KIS, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sarana prasarana yang ada. Semakin mudah pasien memperoleh layanan di suatu fasilitas kesehatan, semakin puas mereka terhadap fasilitas kesehatan tersebut,” katanya, Jumat (16/4/2021).
Ghufron menyebut, ada beberapa poin penting yang di jadikan fokus utama BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS. Selain peningkatan kualitas layanan, Ghufron juga ingin melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung. Dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS sesuai dengan peran, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.