Jakarta, Suaranusantara.co – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut hak akses bagi 153 lembaga. Hal itu karena para lembaga pengguna data Dukcapil itu melanggar perjanjian kerjasama.
“Perjanjian kerja sama (PKS) untuk mendapatkan hak akses verifikasi data harus dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus di taati,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Selasa, 13 April 2021.
Ia menjelaskan, pemberian hak akses verifikasi data kependudukan, merupakan amanat Pasal 58 dari UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal tersebut menyebutkan data kependudukan dari Kemendagri dapat di manfaatkan untuk semua keperluan. Antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.