Jakarta, Suaranusantara.co – Komisioner KPU Pusat Evi Novida Ginting Manik mengemukakan KPU Daerah Kabupaten Sabu Raijua sudah melaksanakan tugas dengan benar. KPU Sabu Raijua telah menjalankan tugas selama Pilkada Serentak 2020 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Mereka sudah melakukan klarifikasi bersama Bawaslu. Artinya mereka bekerja transparan dan akuntabel,” kata Evi di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Ia menjelaskan, hasil Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua tidak ada sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan hasil itu, KPU Daerah langsung melakukan penetapan calon terpilih.
“Berdasarkan informasi dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, saat ini dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Mendagri dan dinyatakan sudah lengkap,” ungkap Evi.
Dia menyebut tugas KPU Sabu Raijua telah selesai. Jika kemudian ada persoalan terkait masalah kewarganegaraan, KPU menyerahkan ke Mendagri.
“Setelah semua tahapan selesai di laksanakan oleh KPU Sabu Raijua maka di serahkan kepada Mendagri untuk proses pelantikan melalui Pemerintah Provinsi. Tugas KPU Sabu-Raijua melaksanakan tahapan sudah selesai sampai pada penetapan calon terpilih dan mengirimkannya kepada Mendagri melalui Provinsi,” jelas Evi.
Sebagaimana di ketahui, Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient P Riwu Kore di sebutkan memiliki status sebagai warga negara Amerika. Hal itu di ketahui setalah Orient terpilih sebagai bupati dan telah di tetapkan sebagai bupati terpilih.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan jika Orient Kore terbukti masih menjadi warga negara Amerika maka Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) akan dicabut. Saat ini, Kemendagri bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji status kewarganegaraan Orient Kore.
“Apabila terbukti telah menjadi WNA maka KK dan KTP el akan di batalkan,” kata Zudan. RW/SN