Labuan Bajo, suaranusantara.co — Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Manggarai Barat diduga menjadi pemicu panjangnya konflik lahan di Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng. Dugaan ini mencuat setelah pihak ATR/BPN melakukan pengukuran tanah di Rangko Kecil, yang diklaim sebagai tanah ulayat Mbehal pada Selasa (30/6/2026).
Proses pengukuran tersebut memicu protes dari warga adat ulayat Mbehal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas ATR/BPN bersama pemohon, Hugeng Syatriadi, mendatangi lokasi melalui jalur laut dengan dikawal oleh aparat Polres Manggarai Barat dan perangkat Desa Tanjung Boleng.
Saling Klaim Alas Hak Tanah
Hugeng Syatriadi selaku pemohon menegaskan bahwa lahan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari warga Rangko pada tahun 1987. Menurut Hugeng, hasil penjualan tanah tersebut kala itu digunakan untuk pembangunan Masjid Rangko.
”Saya beli tanah itu dari warga Rangko pada tahun 1987 untuk pembangunan masjid. Karena sekarang ada penghadangan (dari warga Mbehal), maka saya serahkan persoalan ini kepada warga selaku penjual untuk menyelesaikannya,” ujar Hugeng saat dihubungi media, Kamis (2/7/2026).
Hugeng menambahkan, ia memegang surat perolehan tanah yang diterbitkan oleh pihak Dula Duwa, dan agenda pengukuran pada Selasa lalu merupakan yang ketiga kalinya dilakukan.
Ia juga menyebut sempat didatangi oleh perwakilan warga berinisial AD yang menyatakan bahwa sengketa ini dipicu oleh klaim sepihak. Menurut keterangan AD kepada Hugeng, pemangku ulayat yang sah di wilayah tersebut adalah Aleks Hata, bukan pihak lain.
Adapun pelaksanaan pengukuran oleh ATR/BPN didasarkan pada Surat Pemberitahuan Nomor: IP.02.03/2413-53.15/VI/2026 terkait Pengukuran SK Pemberian Hak Milik Perorangan atas nama Hugeng Syatriadi yang telah diajukan sejak 7 Januari 2020.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kepala Desa Tanjung Boleng dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Warga Ulayat Mbehal Ajukan Sanggahan Resmi
Klaim kepemilikan Hugeng dibantah keras oleh perwakilan warga ulayat Mbehal, Fabianus Arung. Ia mencegat tim pengukuran di lokasi dan mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut.
Arung menegaskan, pihak ulayat Mbehal sebelumnya telah mengajukan sanggahan resmi serta menyerahkan dokumen kepemilikan wilayah adat tersebut ke Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.
”Kami meminta agar tidak ada pengukuran jika surat perolehan tanah didasarkan pada dokumen Dula Duwa. Kami menegaskan bahwa Dula Duwa bukanlah Tu’a Golo (kepala adat) yang berwenang,” kata Arung kepada awak media.
Arung menilai tindakan ATR/BPN yang tetap melanjutkan pengukuran sebagai langkah yang janggal. Sebab, perwakilan tokoh adat Mbehal secara resmi telah menyerahkan lima dokumen bukti sanggahan kepada Kepala Kantor BPN Manggarai Barat pada 30 April 2025 lalu.
Lima dokumen yang diserahkan tersebut meliputi: Surat pernyataan dari mantan Kepala Desa Tanjung Boleng periode 1968–1978, Surat permohonan dan perolehan tanah TPU Pemda kepada Ulayat Mbehal, Dokumentasi ritual adat saat pembangunan dan peresmian PLTMG Rangko oleh menteri terkait, Dokumen hasil penelitian JPIC SVD mengenai struktur adat Wa’u Pitu, Surat pernyataan dari Abdullah Duwa.
”Saat penyerahan dokumen tahun lalu, pihak BPN menyambut positif dan berterima kasih atas penjelasan rinci mengenai riwayat tanah ulayat Mbehal. Kami juga mendorong Pemda untuk segera menerbitkan Perda pengakuan status tanah ulayat sesuai amanat undang-undang agraria,” tambah Arung.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya meminta klarifikasi dan tanggapan resmi dari pihak Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Manggarai Barat terkait kelanjutan penanganan sengketa lahan tersebut.










































































