Labuan Bajo, suaranusantara.co – Bagi Katarina Setia, atau yang akrab disapa Lestri, waktu seolah berhenti sejak Juni 2024. Harapan untuk melihat uang puluhan juta rupiah miliknya kembali, kini justru terkubur dalam tumpukan janji manis yang tak kunjung tunai. Ia adalah satu dari sekian korban dugaan penipuan oleh oknum pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Obor Mas Cabang Labuan Bajo bernama Wulan.
Namun, yang lebih menyakitkan bagi Lestri bukanlah sekadar hilangnya uang sejumlah Rp.33.500.000, melainkan sikap pengurus koperasi yang kini seolah bermain “pingpong” atas nasibnya.
Janji yang Kontradiktif antara pengurus pusat dan cabang
Lestri kini berada dalam pusaran kebingungan. Di satu sisi, Manager KSP Obor Mas Cabang Labuan Bajo, Marianus Bodhe, sempat menjanjikan pembayaran secara mencicil menggunakan dana pribadi. Namun di sisi lain, pihak kantor pusat memberikan syarat yang berat: uang baru akan kembali jika pelaku (Wulan) sudah resmi berstatus tersangka di kepolisian.
”Saya bingung, manajernya plin-plan. Sudah dua tahun lebih saya sabar menunggu, tapi tetap tidak ada titik terang,” keluh Lestri melalui pesan singkat, Jumat (27/3/2026).
Data yang dihimpun menunjukkan sebuah ironi. Dari total kerugian puluhan juta rupiah, Lestri baru menerima pengembalian sebesar Rp8,5 juta—itu pun dicicil dengan sangat lambat. Sisa uangnya yang belum terbayar Rp. 25.000.000.
Kasus ini bermula ketika Wulan membujuk korban untuk menyetor saham sejumlah Rp. 33.500.000 untuk menaikan palfon pinjaman.
Janji bohong ini tidak hanya dialami oleh Lestri tetapi dialami pula oleh tujuh orang nasabah lain meskipun dengan jumlah yang bervariasi.
Kata Lestri, Wulan sempat mengembalikan Rp5 juta, sementara Marianus membayar Rp3,5 juta dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Angka yang jauh dari kata cukup untuk menutup lubang kerugian yang ada.
Saling Lempar di Tengah Ketidakpastian
Ketegasan pihak KSP Obor Mas kini dipertanyakan. Saat dikonfirmasi, narasi Marianus Bodhe mendadak berubah arah.
Sebelumnya ia berjanji mencicil lewat gaji pribadi, kini ia berdalih bahwa kesepakatan internal rekan-rekannya telah berubah.
”Kami juga kesulitan. Teman-teman sudah tidak bisa ambil uang pribadi untuk bayar ulah Wulan. Kantor pusat menyampaikan, Obor Mas baru akan bertanggung jawab setelah ada penetapan tersangka sebagai dasar pengambilan kebijakan,” ujar Marianus.
Pernyataan ini kontradiktif dengan bukti percakapan pribadi yang dikantongi korban. Bagi nasabah seperti Lestri, alasan administratif tersebut terasa seperti cara halus untuk menghindar dari tanggung jawab instansi atas ulah stafnya sendiri.
Hukum yang “Melempem”
Luka para nasabah semakin diperparah dengan lambatnya proses hukum di Polres Manggarai Barat. Meski kasus ini sudah dilaporkan sejak lama dan Lestri telah memenuhi panggilan penyidik pada tahun 2024 dan 2025, status tersangka bagi Wulan masih menggantung di awan gelap.
Lestri memiliki bukti kuat: rekam jejak transfer dari Juni 2024 hingga Juli 2025 ke rekening suami Wulan, Servasius Sadewa Rai. Namun, bukti hitam di atas putih itu seolah belum cukup kuat untuk menggerakkan roda keadilan lebih cepat.
Kepercayaan yang Luntur
KSP Obor Mas, yang seharusnya menjadi payung perlindungan finansial bagi anggotanya di pelosok Manggarai Barat, kini justru menghadapi krisis kepercayaan.
Kasus ini bukan lagi sekadar soal angka di buku tabungan, melainkan soal integritas sebuah institusi.
Sampai kapan nasabah harus menunggu? Di tengah ketidakpastian antara proses hukum yang “melempem” dan manajemen yang saling lempar tanggung jawab, warga kecil seperti Lestri hanya bisa berharap agar hati nurani para petinggi koperasi kembali terbuka.
Bagi Lestri, uang tersebut bukan sekadar angka, melainkan hasil keringat yang dititipkan dengan rasa percaya yang kini telah luntur.










































































