Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kepala Dinas Pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat diduga menjalankan peran ganda dengan mengambil alih wewenang Dewan Pers saat menandatangani hasil rapat Forkopimda plus yang memuat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh media dan pers yang diterbitkan pada Selasa, 10/2/201/2026
Rapat Forum komunikasi pimpinan daerah menetapkan delapan syarat yang wajib dipenuhi oleh media dan pers berkas persyaratan tersebut akan diverifikasi oleh Disparekrafbud yang kini dipimpin oleh Stefanus Jemsifori.
Menanggapi isi surat tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang NTT, Feri Jahang mengatakan bahwa melakukan verivikasi dan validasi berkas perusahan pers adalah wewenang Dewan Pers.
“Untuk verifikasi perusahaan pers dan wartawan itu dilakukan Dewan Pers. Oleh karena itu media wajib memenuhi syarat pendirian media dan syarat bagi seorang wartawan,” tegas Feri saat dikonfirmasi awak media ini Kamis, 12/2/2026
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Kepala Dinas Pariwisata ekonomi kreatif dan kebudayaan, Stefanus Jemsifori diberikan wewenang melakukan Verivikasi dan validasi berkas bagi media dan pers.
Tugas tambahan yang diberikan di luar wewenang Dinas Parekrafbud ini diduga merupakan bentuk peran ganda dengan mengambil alih wewenang dewan pers sebagaimana tertuang UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, media dan pers wajib melengkapi dokumen yang akan diverifikasi oleh Stefanus Jemsifori selaku Kadis Parekrafbud.
Berikut tahapan verivikasi yang wajib dipenuhi oleh media dan pers
Pengumpulan Dokumen Lengkap: Media/pers harus menyiapkan semua syarat yang telah ditetapkan, mulai dari dokumen kepemilikan badan hukum, bukti kantor tetap, Kartu UKW untuk setiap wartawan, NIB, Kartu Pers, serta surat verifikasi dari Dewan Pers.
Selain itu, juga harus menyertakan bukti bahwa tenaga kerja memiliki gaji yang jelas.
Pendaftaran dan Pengajuan: Berkas lengkap tersebut diajukan secara langsung ke Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat.
Proses ini menjadi tahap awal untuk memastikan semua dokumen telah memenuhi ketentuan dasar.
Validasi dan Pemeriksaan: Tim dari dinas terkait akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap dokumen yang diajukan, termasuk melakukan konfirmasi dengan pihak terkait seperti Dewan Pers untuk memastikan keaslian surat verifikasi, serta memverifikasi data NIB dan Kartu Pers.
Konfirmasi dan Koordinasi: Selama proses verifikasi, pihak media/pers diwajibkan untuk dapat berkoordinasi langsung dengan dinas jika terdapat kekurangan atau keperluan klarifikasi terkait berkas atau informasi yang diajukan.
Penerbitan Bukti Verifikasi: Setelah semua dokumen dinyatakan valid dan memenuhi syarat, dinas akan menerbitkan bukti verifikasi yang menjadi dasar bagi media/pers untuk beroperasi di wilayah Manggarai Barat.
Menyikapi hasil rapat itu, Aliansi Jurnalis Manggarai Barat menilai bahwa Pemda Mabar sudah mengambil langkah yang salah karena mengatur cara kerja atau syarat Jurnalis yang sesungguhnya justeru menabrak Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan aturan Dewan Pers.
Ketua Aliansi Jurnalis Manggarai Barat, Rio Suryanto menegaskan bahwa Pemda Mabar dan seluruh Forkopimda Mabar tidak memiliki hak untuk mengatur atau mensyaratkan cara kerja Jurnalis di Manggarai Barat.
“Jurnalis hanya tunduk pada aturan Dewan Pers dan Undang Undang Pers. Jadi kami AJ Mabar menilai bahwa Pemda Mabar sedang mengambil tugas Dewan Pers untuk mengatur Pers di Manggarai Barat. Dan ini sangat fatal sekali,” ujarnya.
Menurut Aliansi Jurnalis Manggarai Barat bahwa rapat yang digelar oleh Forkopimda Mabar pada Senin, 09 Februari 2026 sangat kontroversial dan tidak mendukung kerja Jurnalis di Manggarai Barat yang dilindungi oleh Undang Undang Pers.
Aliansi Jurnalis Manggarai Barat menilai aturan tersebut Menabrak aturan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pemerintah tidak mempunyai hak untuk mengatur kerja-kerja jurnalistik.
Dalam rangka mendapatkan informasi terkait adanya tugas tambahan di luar wewenang Disparekrafbud ini, awak media berusaha mengkonfirmasi kepala dinas yang kerap dipanggil Stefan itu, pada Kamis 12/2/2026
Hingga berita ini diturunkan Kadis Stefan belum merespon konfirmasi awak media ini sementara kepada wartawan lain pihaknya telah menyampaikan klarifikasi setelah ramai disoroti oleh berbagai media di Labuan Bajo.










































































