Kutai Barat, suaranusantara.co – Aktivitas tambang milik PT. Bina Insan Sukses Mandiri diduga merugikan warga, selain menghalangi aktivitas berkebun juga sejumlah tanaman perkebunan milik warga ikut hancur. Tambang ini beroperasi di Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Perusahaan ini merupakan milik Warga Negara Asing, asal India, beroperasi di atas lahan seluas 5000 yang bergerak pada sektor tambang batu bara.
Kuasa Hukum sejumlah warga, Robertus Antara, S.H dengan nama panggilan Robertus mengatakan puluhan warga telah memiliki tanah itu untuk perkebunan dan lahan milik kliennya yang diserobot PT BISM seluas 9 hektar.
“Jauh sebelum PT BISM beroperasi dan mendapat izin usaha pertambangan (IUP) di Linggang Marimun, warga sudah melakukan kegiatan perkebunan untuk menghidupi kebutuhan keluarga,” ungkap Robertus dalam naskah tertulis yang dikirim Kepada Suaranusantara.com, Kamis, 8 November 2025.
Ia menambahkan bahwa lahan milik warga seluas 9 hektar itu telah diisi dengan berbagai jenis tanaman umur pendek maupun umur panjang sebagai sumber mata pencaharian masyarakat setempat.
“Di atas lahan itu terdapat tanaman palawija, dan pohon-pohon seperti pohon karet, nangka, lai, buah kapur, buah jentika dan rotan sega sebagai mata pencaharian, beber Robertus.
Sejak bulan Agustus, PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) melakukan land clearing lahan milik kliennya seluas 9 hektar, dan disebagian areal lahan 9 hektar tersebut, sudah ada aktivitas penggalian batu bara.
Robertus mengatakan dalam Pasal 136 Undang-Undang minerba sudah sangat jelas menyatakan bahwa pemegang IUP/IUPK wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berarti pembebasan dengan ganti rugi. “Ini tidak dilakukan,” kata dia.
Sebagai kuasa hukum, Robertus, menilai aktivitas penambangan itu, sangat merugikan kliennya. Tanah yang semula utuh menjadi lubang dan berbagai jenis pohon produktif ditanam kliennya menjadi tumbang.
“Hingga kini, lahan milik klien kami hanya menyisakan lubang menganga akibat aktivitas pertambangan. Warga kehilangan hak-hak mereka atas tanah tanpa ada biaya ganti rugi dari perusahaan,” tandas Robertus.
Atas dasar adanya aktivitas tambang yang merugikan kliennya itu, Robertus mendesak pihak Perusahan untuk segera membayar ganti rugi kepada warga.
“Saya meminta PT BISM untuk segera melakukan ganti rugi lahan milik kliennya, citra perusahan akan buruk bahkan bisa berujung pencabutan izin jika terus berkonflik dengan masyarakat setempat yang punya lahan,” tandasnya
Menurut Robertus Perusahan ini seharusnya bersikap koperatif dengan warga setempat demi menghindari konflik sosial.
Dalam rangka mengetahui sejauh mana upaya pihak perusahan merespon tuntutan warga, awak media ini berusaha menghubungi General Manager PT. BISM pada Kamis 6/11/2025
Pesan yang dikirim terlihat sudah centang dua namun hingga saat ini pihak pimpinan PT. BISM belum merespon konfirmasi wartawan.










































































