Jakarta, Suaranusantara.co – Upaya memberantas mafia tanah oleh institusi penegak hukum masih terus berlangsung, tak terkecuali di Ibu Kota. Setelah pengungkapan praktik pemalsuan dokumen, penipuan dan penggelapan, kini terdapat indikasi korupsi agraria yang tengah diselidiki Kejati DKI.
Kejati DKI menyelidiki penjualan aset tanah di Kecamatan Cipayung, Jaktim, tahun 2018. Penyelidikan dilakukan karena ditemukan indikasi kerugian negara dari penjualan aset tanah oleh Dinas Pertamanan DKI.
“Penyelidikan dilakukan terhadap kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Simanjuntak, pada pertengahan November 2021.
Hingga kini tidak diketahui progres dari penyelidikan yang dilaksanakan berdasarkan Sprinlidik Nomor Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 pada 17 November. Kasipenkum Kejati DKI, Ashari, ketika ditanyai persoalan ini tidak merespons.
Begitu pula ketika disinggung apakah penyelidikan yang dilakukan telah memeriksa Kadis Pertamanan dan Hutan Kota, Suzi Marsitawati. Khususnya untuk mengetahui mekanisme penjualan aset hingga diduga merugikan keuangan negara. Berdasarkan informasi yang diterima, Suzi sejatinya telah diperiksa pada pekan lalu oleh tim penyelidik.
Suzi ketika dihubungi melalui aplikasi pertukaran pesan tidak memberi konfirmasi mengenai pemeriksaan ini. Begitu juga ketika ditanyai prosedur penjualan aset yang berlaku di DKI.
Kasus mafia tanah di Ibu Kota berhembus kencang ketika eks Dubes RI untuk AS, Dino Patti Djalal menyuarakan persoalan ini pada 2020 yang lalu. Bermula dari adanya perubahan SHM aset tanah beserta bangunan di Kompleks Executive Paradise Cilandak Barat milik ibunda, Zurni Hasyim Djalal.
Dino mengungkap persoalan ini hingga kepolisian bergerak dan menangkap sedikitnya lima orang yang telah dibawa ke meja hijau. Belakangan praktik mafia tanah di Ibu Kota ramai lagi setelah public figure Nirina Zubir menjadi korban.
Bukan Barang Baru
Pemberantasan mafia tanah di Indonesia sejatinya bukan barang baru. Kapolri Listyo Sigit pada 2020 yang lalu diketahui telah membentuk Satgas Mafia Tanah sebagaimana yang telah diperintahkan Presiden Jokowi.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung penuh program Kapolri tersebut. Dia mengingatkan perbaikan sektor agraria layak dijadikan prioritas karena bertalian dengan hajat hidup orang banyak sehingga mendesak untuk diatasi.
Namun demikian Bambang mengingatkan pemberantasan mafia tanah jangan hanya sebatas wacana. Artinya, seluruh pihak yang bermain baik itu individu, korporasi, maupun broker harus ditindak.
Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang menyebut, kunci mengatasi permasalahan tanah atau agraria di Indonesia adalah pembenahan SDM pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Bukan tidak mungkin oknum-oknum di sana turut bermain hingga muncul adanya sertifikat ganda.
Belakangan, Kementerian ATR menindak 11 pejabat BPN termasuk Kakanwil Jaktim karena diduga bersekongkol dengan mafia tanah. Kini isu mafia tanah bukan hanya sebatas penggelapan dan penipuan tetapi masuk pada ranah korupsi yang melibatkan pejabat negara. Mampukah DKI mengungkap modus ini?