Jakarta, Suaranusantra.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) meluncurkan aplikasi Sistem Pengelolaan Desa (SIPADES Online Versi 2.0) berbasis web, Senin 15 Maret 2021.
Aplikasi ini menggantikan versi sebelumnya, yakni SIPADES versi 1.0 berbasis desktop.
Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo mengatakan, dua perbedaan mendasar dari pengembangan SIPADES versi 1.0 dengan SIPADES versi 2.0. Pertama, mengenai adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 menjadi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah berbasis kas. Dengan demikian hal ini akan berdampak pada perlakuan terhadap pencatatan hasil aset. Yang sifatnya penambahan value. Atau biasa di sebut dengan kapitalisasi asetnya,” ujarnya.
Kedua, SIPADES versi 2.0 berbasis web atau online. Hal ini menjadikan kompilasi atau konsolidasi laporan aset desa secara hierarki akan otomatis terhimpun. Dan dapat di monitor oleh pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat.
Yusharto berharap dengan adanya SIPADES Online Versi 2.0 ini pemerintah semakin memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam pengelolaan aset desanya. Dan mampu meminimalisir praktek-praktek penyimpangan sekaligus mewujudkan efektivitas, efesiensi. Serta akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset desanya.
Alat Monitor
Sedangkan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, sistem informasi dalam aplikasi tersebut dapat di gunakan sebagai alat untuk melakukan pengawasan, monitoring, evaluasi serta pengendalian. Dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi pembinaan dan pengawasan (Binwas) pengelolaan aset desa.
Di samping itu, katanya, apabila dalam proses penggunaan aplikasi ini di temukan kesulitan. Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes telah memiliki tim yang siap untuk memberikan bantuan. Atau asistensi berkenaan dengan kesulitan-kesulitan yang di hadapi.
Selanjutnya untuk penerapannya di harapkan, kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan dukungan melalui pelaksanaan sosialisasi. Ataupun bimbingan teknis bagi aparatur pemerintah desa, terutama dalam hal penguatan pemahaman penggunaan aplikasi SIPADES versi 2.0 ini.
“Aplikasi ini resmi dari pemerintah dan di berikan secara gratis kepada pemerintah daerah serta pemerintah desa,” pungkas Yusharto.