Jakarta, Suaranusantara.co – Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Aditya Perdana menilai perlu pembenahan secara menyeluruh organisasi KPK. Hal itu seiring dengan adanya konflik antara pimpinan KPK dengan 75 staf yang dinonaktifkan karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Pekerjaan rumah bagi KPK dalam pembenahan organisasi internal menjadi hal yang penting dan serius seiring dengan amanat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019,” kata Aditya di Jakarta, Jumat, 21 Mei 2021.
Ia melihat pernyataan Presiden Jokowi terkait polemik yang ada, secara eksplisit menegaskan bahwa perlu ada pembenahan organisasi dalam tubuh KPK. Caranya dengan membenahi proses alih status kepegawaian secara tepat, termasuk 75 pegawai yang menjadi polemik saat ini.
Dia meminta semua elemen internal KPK harus mendukung perubahan kelembagaan tersebut. Publik luas juga punya kepentingan terhadap segala upaya penguatan kelembagaan KPK. “Apabila secara internal KPK terus kesulitan melakukan pembenahan organisasi dan SDM akibat proses konflik, maka harapan publik tentu sulit di penuhi,” tutur Aditya.