Labuan Bajo, suaranusantara.co – Diduga Mersi Mance selaku pemangku adat ulayat Rareng ingin menjual tanah di Lengkong Warang yang diklaimnya sebagai ulayat Rareng namun tidak mengenal sejarahnya. Sedangkan Bonavantura Abunawan tokoh adat ulayat Mbehal membeberkan sejarah yang diketahuinya merupakan asal usul tanah Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Keterangan Mersi sebagaimana telah diberitakan sebelunnya oleh media ini memperkuat dugaan Bona selaku ulayat Mbehal bahwa tanah ini tidak hanya diduduki tetapi harus menghasilkan uang.
Mersi Mance yang mengaku sebagai tokoh adat Rareng, saat ditanya soal sejarah kampung Rareng dalam kaitannya dengan tanah Lengkong Warang sebagai ulayat yang diklaimnya malah ia enggan membeberkan sejarahnya.
Pihaknya hanya mengatakan “Suruh orang Mbehal itu gugat Rareng,” jawab Mersi melalui pesan whatsApp yang diterima awak media Senin, (21/7/2025)
Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media Mersi menjawab “Gugat sudah, dari pada si Bona cerewet terus dg sejarah palsunya,” tulis Mersi
Memastikan ulasan sejarah yang benar dari ulayat Rareng tentang tanah di Lengkong Warang, media ini kembali bertanya Apakah kami bisa minta ulasan sejarah yang benar dari versi orang Rareng?
Keterangan Mersi tidak menjawabi pertanyaan wartawan sementara ia dengan tegas menyatakan bahwa sejarah dari Bona palsu namun ia sendiri tidak membuka sejarah yang benar seuturut versi orang Rareng.
“Suruh Bona, gugat Rareng. Daripada perjuangan Bona untuk merampok hak orang tidak ada ujungnya. Game itu harus ad akhirnya. Kalau mau ada akhirnya, harus gugat Rareng. Buktikan sejarah palsunya Bona Abunawas itu,” jelasnya tanpa mencantumkan keterang sejarah yang benar.
Sementara berdasarkan catatan sejarah yang diketahui oleh warga Mbehal tentang Rareng bahwa Rareng adalah Gendang pemberian orang Mbehal atas dasar permintaan warga Rareng.
Penyerahan Gendang ini dalam bahasa adat setempat disebut gendang Gesar atau tegi.
Herman Mance ayah dari Mersi Mance dalam konteks asal usulnya menurut sejarah yang disampaikan oleh Bona berasal dari rumpun batu Ngali dan diduga merupakan buronan dari Bima.
“Mersy itu atau ayahnya si Herman Mance adalah rumpun Batu Ngali asal Bima dan masuk ke Rareng sbg buronan dari Bima karena mencuri emas. Jadi dia (mereka) tidak berhak untuk bicara hak atas tanah Ulayat apalagi dengan membuat opini atau narasi Bohong besar seperti ini. Mereka menyerobot tanah Lengkong Warang wilayah Ulayat Mbehal itu saudara Mersy itu tidak tahu sejarahnya dan dia tidak berhak. Masih ada Kelompok orang Rareng asli dari Batu Balo yang tidak mau ikut-ikutan menyerobot tanah Lengkong Warang kecuali saudara Blasius Panda karena dia sudah dikondisikan oleh Mersy dengan kawan-kawan untuk menjual tanah di Lengkang Warang itu seluas 100 hektar,” jelas Bona melalui pesan whatsApp kepda media ini, Senin (21/7/2025)
Berikut ulasan sejarah tentang Lengkong Warang menurut pemangku adat Mbehal, Bona Abunawan.
Menyangkut Lengkong Warang kenapa lengkong warang mulai terganggu, ketika warga kampung lengkong warang dulu pindah ke kampung Rareng, maka bekas-bekas kampung di atas tidak ada kebun lagi lalu sekitar tahu 80 an Herman mance sudah jadi kepala desa dan dia menginstruksikan untuk tidak boleh sembarang merusak hutan lalu kampung rungkam lama masuk dalam hutan tutupan lalu dia melarang orang untuk berkebun khususnya orang Rungkam ini,” ulas Bona.
“Atas dasar itu orang Mbehal yang di Rungkam ini minta izin kepada Kepala desa Herman Mance bukan kepada tua golo Rareng seperti yang mereka beritakan itu. Termasuk kakak saya dulu yang nama Petrus Paman marah kenapa kita harus minta tanah kepada kepala desa itu tanah kita ko termasuk Bartolo Bari Kakak saya marah.
Adapun orang Rungkam dulu sebagian minta izin kepada kepala desa karena kepala desa perintahkan untuk tidak boleh merusak hutan itu makanya orang Rungkam sekarang ada kebun jati di lengkong warang itu yang terjadi.
Pemangku ulayat Mbehal itu menduga Mersi ingin menguasai tanah Lengkong Warang karena tergiur dengan uang penjualan tanah seluas 100 hektar.
“Lalu yang berikut kelihatannya sebagian orang Rareng ini sudah tergiur untuk menjual tanah seluas 100 hektar karena ada seorang calon penghubung untuk membeli tanah itu, menanyakan lokasi lengkong Warang itu mau dibeli dan dijual oleh orang Rareng seluas 100 hektar,” ungkap Bona
Bona menerangkan, tanah 100 hektar yang remcananya akan dijual oleh Mersi terpaksa dibatalkan karena diketahui tanah itu milik ulayat Mbehal
“Orang itu sudah kasi mereka duit untuk anggaran rapat tetapi setelah dia cek dan mendapatkan informasi dari berbagai pihak orang mengatakan itu Mbehal punya maka penghubung dan pembeli itu menemui saya lalu dia katakan terimakasih,” jelasnya
Mersi menilai Bona telah membeberkan sejarah palsu tentang tanah yang diklaimnya, lantaran itu Bona bertanya sejarah mana yang tidak benar.
“Lalu yang berikut dia menyebut saya sebagai biang keladi masalah mafia tanah di Labuan Bajo saya mau tanya tanah mana yang saya klaim sembarang di labuan bajo itu mengarang-ngarang. Yang saya perjuangkan selama ini tanah ulayat mbehal di kawasan rangko, Merot termasuk lengkong warang itu karena di situ tempat saya lahir dan besar bukan sembarang saya klaim tanah di labuan bajo,” tandas Bona
Sesuai sejarah dari Bona, bahwa Mersi ini adalah rumpun keluarga dari suku Batu Ngali dan berasal dari suku Bima
“Saudara Mersi ini sebetulnya dari rumpun suku ngali yang berasal dari rumpun suku Ngali yang berasal dari Bima. Di duga ada masalah di luar lari minta perlindungan orang di kempo Podong. juga diduga bermasalah di sana dikejar oleh orang tado kempo lalu lari ke Golo Nobo karena dilihat ada asap apinya di Golo Nobo dikejarlah oleh kakek bapa saya ditangkap bawa ke Mbehal. ketika ketahuan dia bermasalah dari belakangnya maka diusir dari Mbehal lalu diterima oleh orang Rareng yang tinggal di kampung Nanga Boleng Ema Waku Menabu itu yang menyelamatkan mereka punya kakek itu sekiatar generasi ke lima Mersi itu,” lanjut Bona
“Jadi jauh sebelum mereka datang ke Rareng sudah ada ulayat di wilayah Boleng ini dan sudah ada batas antara Rareng dengan Mbehal jadi saudara Mersi jangan mengarang ceritera dia tidak berhak omong soal ulayat, soal batas tanah dia tidak tahu apa apa-apa, tidak tahu diri mereka. Sebetulnya Mersi tidak boleh bawa orang Rareng masuk menguasai wilayah ulayat Mbehal di lengkong warang itu karena apa jangan sampai dia haus mau jual tanah 100 hektar dia mau jual tanahnya orang. Dia tidak boleh lakukan kegiatan di lengkong warang itu tanah ulayat Mbehal. tutur Bona
Suku yan memiliki hak untuk membagi dan menjual tanah Lengkong Warang hanyalah ulayat Mbehal sementata Mersi dari Rumpun Batu Ngali bukan bagian dari ulayat Mbehal
“Kalau mereka klaim ada tiga bidang tanah sertivikat justru itu yang kami lawan karena Abdulah Duwa yang jual sebarang dan juga yang lain.Tidak ada haknya herman mance membagi tanah di lengkong Warang yang ada hak itu dari rumpun batu balo. Panda itu benar tetapi ia tidak tahu diri atau tidak tahu sejarah dia. Kakanya Panda saja tidak mau ikut,” pungkas Bona
Tepatnya pada Selasa 22 Juli Bona meneruskan pesan warganya terkait kehadiran Mersi yang menumpang di mobil POM AL menuju Lokasi yang sedang bersengketa.
Saat sampai di lokasi Mersi sempat mengungkapkan pernyataan kepada warga Mbehal “mai pantau ko” (Datang pantaukah?,” kata Mersi kepada warga itu.
Memastikan kehadiran Mersi di Lengkong Warang, awak media berusaha mengkonfirmasi Mersi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (22/7/2025)
Hingga berita ini diterbitkan Mersi belum merespon konfirmasi media. Pesan yang dikirimkan hanya centang satu.