Jakarta, Suaranusantara.co – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan menerima permohonan perlindungan saksi pada kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua, September 2020. Dalam rangka kepentingan perlindungan itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dan tim, berkomunikasi dengan sejumlah pihak di mulai dari Jakarta. Salah satunya bertemu dengan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya, Benny Mamoto pada Kamis, 4 Februari 2021.
“Pengumpulan informasi tidak saja di Jakarta, tetapi kita juga akan menggali masukan di Papua,” kata Nasution di Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021.
Ia menyebut pengumpulan informasi dan masukan dari pihak-pihak yang lebih dulu turun ke lapangan. Seperti TGPF sangat diperlukan sebagai tahap awal proses perlindungan yang akan di berikan kepada saksi kasus Intan Jaya. Dengan demikian, pihaknya bisa mendapatkan gambaran secara lebih komprehensif tentang kondisi di lapangan.
“Koordinasi dan komunikasi terus kita jalin dengan harapan proses perlindungan nantinya dapat berjalan sesuai harapan,” ujar Nasution.
Ketua TGPF Benny Memoto berharap LPSK dapat memberikan perlindungan maksimal kepada pihak-pihak yang mengetahui kejadian. Hal itu agar para saksi bisa memberikan kesaksian dengan aman tanpa intimidasi di persidangan nantinya.
Terkait situasi dan kondisi umum di lokasi, Benny juga menyarankan LPSK berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di Papua. mengingat eskalasi dan kondisi di lapangan yang sulit di prediksi. RW/SN