Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kasus dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan puluhan juta uang dari nasabah oleh pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Obor Mas Cabang Labuan Bajo telah memantik kecaman dan kritikan pedas dari semua lapisan masyarakat baik anggota maupun organisasi Swadaya Masyarakat.
Merespon keluhan serta praktek manipulatif yang merugikan uang banyak nasabah di Manggarai Barat, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ilmu mendesak pihak KSP Obor Mas Labuan Bajo segera menyelesaikan kasus nasabah berlandaskan asas koperasi.
Ketua LSM Ilmu, Dionisius Parera menerangkan bahwa banyak Netizen mengaku sebagai korban penipuan pegawai Koperasi tersebut tidak hanya soal uang tetapi barang jaminan berupa BPKB Motor juga hilang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Praktek yang merugikan ini mengakibatkan lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai tempat menabung yang tepat dan menyelamatkan kesusahan masyarakat.
Hal ini dikatakannya setelah memperhatikan berbagai komentar Netizen atas beredarnya pemberitaan terkait tanggungjawab koperasi menyikapi adanya dugaan penipuan dan penggelapan uang sejumlah nasabah.
“Cukup banyak keluhan di masyarakat sekarang ini, koperasi yang beroperasi seperti lembaga keuangan, dimana anggota diperlakukan seperti nasabah. Kehadiran koperasi tidak dirasa tidak jalankan asas-asas koperasi. Koperasi punya gedung mentereng mirip bank, anggota tidak sejahtera tetap kesulitan membeli beras,” tegas Pimpinan LSM yang kerap disapa Doni itu kepada awak media ini di Labuan Bajo pada Kamis (2/4/2026).
Ia menyatakan muak dengan dalil pengurus Koperasi yang justru menutupi kebobrokan dengan berlindung dibalik argumentasi hukum dan bertindak seperti lembaga perbankan dan tidak transparan terhadap korban.
“Kami sangat muak melihat praktik petugas Koperasi Obor Mas yang oleh sebagian anggota dirasakan manipulatif, mau menang dan benar sendiri, merugikan anggotanya, disinyalir karena koperasi dijalankan seperti Bank Perkreditan Rakyat harus segera hentikan. Obor Mas harus transparan kepada anggota-anggotanya, dialog, diskusi, karena Koperasi prinsipnya dari, oleh dan untuk anggota,” Cecar Doni dengan nada geram terhadap praktek Koperasi yang menyusahkan masyarakat.
Daftar Korban dan Modus “Tilep” Saham Nasabah
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat delapan nasabah yang menjadi korban, yakni Marselina K. Tan, Elsiana S. Ahut, Servirilus Kordi, Stefanus Sem, Ludgardis G. Ngali, Mekilniana M. Imun, Afrida J. Iman, dan Katarina Setia.
Katarina Setia, atau yang akrab disapa Lastri, merupakan salah satu korban dengan total kerugian mencapai Rp33.500.000. Ia baru menerima pengembalian sebesar Rp8,5 juta yang dibayarkan secara dicicil.
Lastri mengaku kecewa karena pihak koperasi terlalu berbelit belit dan bersembunyi di balik prosedur hukum. sementara Kasus ini sudah berjalan dua tahun dan perkembangan kasus belum jelas sampai saat ini.
”Sesuai surat pernyataan yang telah dibuat oleh Wulan di Kantor Koperasi Obor Mas dan disaksikan oleh salah seorang pegawai bahwa Wulan akan melunasi uang ini pada tanggal 13 September 2025. Lalu manajer Koperasi sudah berjanji untuk menyicil dari uang pribadinya tentu sampai saat ini pasti sudah lunas. Tetapi setiap kali saya tanya pada pihak Koperasi mereka selalu beralasan tunggu putusan hukum. Sampai kapan urusan hukumnya selesai ataukah ini hanya alasan untuk menghilangkan uang kami?,” ujar Lastri saat ditemui di kediamannya, pada Rabu (01/4/2026).
Ia menambahkan, seharusnya pihak koperasi mendesak Polisi untuk memproses laporan mereka terhadap Wulan, bukan justru menjadikan proses hukum sebagai alasan untuk menunda pengembalian hak nasabah.
”Seharusnya Wulan yang menjalani proses hukum atas laporan pihak Koperasi karena tindakannya merugikan uang koperasi dan menipu nasabah. Saya hanya menuntut tanggungjawab koperasi membayar uang itu. Malah saya kembali jadi korban menunggu proses hukum dan uang saya tidak dibayar sampai sekarang,” tandasnya.
Dari Delapan orang Nasabah yang telah ditipu oleh Wulan selaku bidang Kredit KSP Obor Mas Labuan Bajo, Salah satu korban atas nama Hardiana Mangul mengaku warga Labuan mengaku uangnya ditilep sejumlah Rp. 3000.000.
Ia menjelaskan awal mula Wulan menipu uangnya dengan modus memasukan saham untuk memenuhi syarat pengajuan pinjaman.
“Pertama kami ke Obor Mas mau mengajukan pinjaman, dan kami tanya, kalau seandainya kami minjam, saham yang ada hrus berapa, lalu Wulan harus ada saham, jadi kami setor uang cash 3 juta, habis itu dia buat surat, lalu dia survei lengkap, setelah itu kami ke kntor dan liat semua berkas kami, trus kami tanya kira kira kapan pencairannya. Dia bilang tunggu manajer namun ujung ujungnya dia hilang kabar, tau tau dia kabur bawa itu uang,” pungkas Hardiana kepada awak media dan menyatakan dirinya tidak lagi percaya dengan Koperasi ini.
Sementara itu pihak Obor Mas sendiri melalui para pengurusnya mulai dari pusat sampai cabang setiap kali dikonfirmasi wartawan jawaban semua sama yakni menunggu proses hukum.










































































