Labuan Bajo, suaranusantara.co – Penanganan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pegawai bidang kredit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Obor Mas Cabang Labuan Bajo berinisial Wulan hingga kini belum menemui titik terang. Meski telah berjalan selama dua tahun, delapan nasabah yang menjadi korban belum mendapatkan pengembalian kerugian secara utuh.
Manajemen KSP Obor Mas dituding berupaya melepas tanggung jawab dengan melimpahkan sepenuhnya persoalan ini ke proses hukum di Polres Manggarai Barat.
Padahal, para korban menuntut pertanggungjawaban institusi atas tindakan oknum pegawainya yang menggunakan modus iming-iming peningkatan saham untuk mendapatkan pinjaman besar.
Saling Lempar Tanggung Jawab
Pihak Deputi KSP Obor Mas menyatakan bahwa lembaga saat ini dalam posisi menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, laporan polisi telah dibuat baik oleh anggota maupun pihak koperasi karena pelaku melarikan diri.
”Kami hanya menunggu pihak kepolisian kapan kasus ini bisa masuk ke pengadilan. Ada juga anggota yang bikin laporan lalu kami juga bikin laporan karena Wulan melarikan diri. Karena sudah dilaporkan maka tanggungjawabnya ada pada pihak kepolisian. Ini pengalaman saya sampai di Pengadilan baru diputuskan kalau Wulan tidak mampu bayar berarti dia harus dikurung,” ungkap pihak Deputi KSP Obor Mas saat dihubungi pada Senin (30/3/2026).
Pernyataan ini dinilai kontradiktif dengan janji sebelumnya. Manager KSP Obor Mas Cabang Labuan Bajo, Marianus Bodhe, sebelumnya sempat menjanjikan akan menyicil kerugian nasabah melalui gaji pribadinya. Namun, janji tersebut kini berubah arah mengikuti kebijakan kantor pusat.
”Kami juga kesulitan. Teman-teman sudah tidak bisa ambil uang pribadi untuk bayar ulah Wulan. Kantor pusat menyampaikan, Obor Mas baru akan bertanggung jawab setelah ada penetapan tersangka sebagai dasar pengambilan kebijakan,” ujar Marianus.
Kekecewaan Nasabah
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat delapan nasabah yang menjadi korban, yakni Marselina K. Tan, Elsiana S. Ahut, Servirilus Kordi, Stefanus Sem, Ludgardis G. Ngali, Mekilniana M. Imun, Afrida J. Iman, dan Katarina Setia.
Katarina Setia, atau yang akrab disapa Lastri, merupakan salah satu korban dengan total kerugian mencapai Rp33.500.000. Hingga kini, ia baru menerima pengembalian sebesar Rp8,5 juta yang dibayarkan secara dicicil.
Lastri mengaku kecewa karena pihak koperasi seolah bersembunyi di balik prosedur hukum.
”Sesuai surat pernyataan yang telah dibuat oleh Wulan di Kantor Koperasi Obor Mas dan disaksikan oleh salah seorang pegawai bahwa Wulan akan melunasi uang ini pada tanggal 13 September 2025. Lalu manajer Koperasi sudah berjanji untuk menyicil dari uang pribadinya tentu sampai saat ini pasti sudah lunas,” tutur Lastri saat ditemui di kediamannya, Minggu (29/3/2026).
Ia menambahkan, seharusnya pihak koperasi yang mendesak proses hukum terhadap Wulan, bukan justru menjadikan proses hukum sebagai alasan untuk menunda pengembalian hak nasabah.
”Seharusnya Wulan yang menjalani proses hukum atas laporan pihak Koperasi karena tindakannya merugikan uang koperasi dan menipu nasabah. Saya hanya menuntut tanggungjawab koperasi membayar uang itu. Malah saya kembali jadi korban menunggu proses hukum dan uang saya tidak dibayar sampai sekarang,” tandasnya.
Proses Hukum Dinilai Lamban
Ketidakpastian ini diperparah dengan progres penyidikan di Polres Manggarai Barat yang dinilai berjalan di tempat. Meski Lastri telah memberikan keterangan dalam panggilan penyidik pada tahun 2024 dan 2025, serta melampirkan bukti transfer ke rekening suami pelaku (Servasius Sadewa Rai), status hukum pelaku hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Krisis kepercayaan kini membayangi KSP Obor Mas di wilayah Manggarai Barat. Sebagai lembaga yang berasaskan kekeluargaan, sikap manajemen yang terkesan “cuci tangan” atas ulah stafnya dinilai telah mencederai integritas institusi di mata masyarakat kecil.










































































