Jakarta, Suaranusantara.co – Pemberlakuan larangan mudik, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mencatat hingga 15 Mei 2021, terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda hingga 84 persen.
“Penurunan tertinggi terjadi di transportasi udara yang secara akumulasi pada pelarangan 6-15 Mei 2021 rata-rata penumpang harian turun hingga 93 persen di bandingkan hari biasa di bulan April 2021,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Mei 2021.
Sedangkan transportasi untuk logistik, kata dia, tidak ada penurunan, bahkan terdapat beberapa peningkatan.
Meskipun terjadi penurunan volume mobilitas penumpang secara signifikan, kata dia. Tetap perlu di waspadai aktivitas perjalanan masyarakat di pasca masa peniadaan mudik, tepatnya di tanggal 18-24 Mei 2021. Dengan meningkatnya kasus positif di Sumatera dalam beberapa minggu terakhir. Maka perlu di lakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni.
Sejak 15 Mei 2021 telah di berlakukan ketentuan wajib membawa hasil rapid antigen. Penumpang di minta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.
“Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini di harapkan masyarakat yang masuk ke Jawa. Terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus Covid, tidak berpotensi mengakibatkan penularan,” ujarnya.
Adapun hari ini merupakan hari ke-12 atau hari terakhir masa peniadaan mudik. Namun demikian, pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan akan terus diperketat. Ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri akan kembali mengacu pada SE Satgas no 13.
“Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi,” kata Budi Karya.
Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang di lakukan pasca 17 Mei 2021 khususnya yang berasal dari Sumatera dan Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa/Jabodetabek.