Jakarta, Suaranusantara.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 berlangsung lancar, tertib dan mematuhi protokol kesehatan.
“Hari Jumat kemarin, sudah di lantik bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil pilkada serentak 9 Desember 2020. Bapak Mendagri memantau jalannya pelantikan secara virtual,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan di Jakarta, Sabtu, 26 Februari 2021.
Ia menjelaskan pelantikan kepala daerah tersebut dilakukan secara serentak tahap pertama. Mereka yang di lantik yang masa jabatan kepala daerah telah berakhir tanggal 17 Februari 2021.
Ia menyebut pelantikan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016. Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam UU itu di nyatakan pelantikan dilaksanakan secara serentak.
“Memang, sesungguhnya 178 kabupaten/kota itu, masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 17 Februari 2021. Tetapi karena kita mau melaksanakan pelantikan ini dengan semangat keserentakan, maka kita lakukan kemarin,” jelas Benni.
Selain di laksanakan secara serentak dan bertahap, pelantikan kepala daerah juga di laksanakan secara virtual. Pelantikan juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mengingat, pelaksanaan pelantikan d ilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19.
“Sejak awal, kami mengarahkan dan mendorong agar acara pelantikan di lakukan secara virtual. Itupun di lakukan dengan protokol kesehatan,” tutup Benni.
Baca juga: Pilkada Serentak Tetap di gelar 2024
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tetap di laksanakan pada tahun 2024. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kami dari Kemendagri berpendapat, Pilkada tetap di laksanakan di tahun 2024,” kata Tito di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.
Ia juga telah menyatakan masalah itu dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Senin, 15 Maret 2021.