Jakarta, Suaranusantara.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja meluncurkan program Digitalisasi Road Tax (pajak kendaraan bermotor). Program itu melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Pandemi covid-19 memberikan hikmah yang sangat luar biasa kepada kita semua. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur dan warga negara. Khususnya dalam memungut atau membayar kewajiban perpajakan,” kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian di Jakarta, Senin, 18 Oktobert 2021.
Ia menjelaskan program itu bertujuan mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah. Selain itu untuk mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor.
Menurutnya, digitalisasi Road Tax merupakan program alih media dari pelayanan manual dan bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Nantinya akan beralih menjadi bentuk format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code. Kemudian akan terekam dalam server komputer milik SAMSAT yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.
Dia menjelaskan dari beberapa komponen pendapatan, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan tulang punggung utama. Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai hampir 43 persen dari total Proyeksi PAD tahun 2021. Sehingga pembayaran wajib pajak kendaraan tahunan ini juga akan mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
“Semoga program digitalisasi road tax ini dapat berkelanjutan, terus ditingkatkan dan senantiasa dapat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat,” tutup Ardian.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Restribusi, pendapatan daerah terbagi atas beberapa kelompok.
Salah satunya pajak daerah yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.