Labuan Bajo, suaranusantara.co – Narasi konservasi di Taman Nasional Komodo (TNK) kini tengah menghadapi ujian kredibilitas. Kebijakan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) yang membatasi kunjungan maksimal 1.000 orang per hari memicu polemik panas. Di balik dalih perlindungan ekosistem, terselip kecurigaan sistematis mengenai upaya pengondisian pasar yang menguntungkan pemodal besar di atas nasib warga lokal.
Standar Ganda di Ruang Steril
Kepala BTNK, Hendrikus Siga, bersikeras bahwa pembatasan kuota adalah langkah krusial untuk melindungi satwa purba tersebut dari tekanan manusia. Namun, bagi masyarakat yang mendiami kawasan tersebut, kebijakan ini nampak seperti “standar ganda” pengelolaan sumber daya.
Nasrallah (nama samaran), seorang warga lokal, secara lugas menyebut kebijakan ini sebagai strategi “akal-akalan”. Ia menyoroti bagaimana otoritas begitu kaku terhadap warga, namun melunak pada korporasi.
”Hendrik Siga menolak permintaan warga untuk memanfaatkan sumber air di Kerora dengan alasan sumber daya alam harus diutamakan bagi satwa. Namun, ketika pemodal besar masuk, dia justru hadir mendampingi sosialisasi untuk mencaplok ruang hidup Komodo,” ungkap Nasrallah, Jumat (27/3).
Nasrallah juga mengkritik “amnesia sejarah” pengelola terkait kepunahan lokal Komodo di Pulau Padar. Alih-alih menjaga pemulihan habitat, BTNK justru memberikan lampu hijau bagi pembangunan masif di titik-titik krusial tersebut.
Ekspansi Mewah di Atas “Kebutuhan Konservasi”
Keresahan warga bukan tanpa dasar empiris. Dokumen rencana pembangunan oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism mengungkap proyek ambisius di Pulau Rinca dan sekitarnya yang jauh dari kesan “minimalis”:
1. Total 619 Bangunan: Terdiri dari 448 vila, 13 restoran, dan 7 lounge.
2. Fasilitas Premium: 67 kolam renang, pusat kebugaran, spa, hingga kastil bergaya Prancis dan Kapel.
Kalkulasi ekonomi masyarakat menunjukkan potensi maut bagi UMKM lokal. Dengan kuota yang hanya 1.000 orang per hari, sementara kapasitas hunian vila mewah tersebut men
capai 1.200 tamu, maka secara matematis kuota harian berisiko “habis dipesan” oleh tamu korporasi sebelum pelaku wisata kecil sempat bergerak.
Pembelaan Otoritas: Demi Keberlanjutan Masa Depan
Menanggapi gelombang protes, Kepala BTNK Hendrikus Siga membantah kebijakan ini menguntungkan pihak tertentu. Menurutnya, justru pembatasan ini adalah bentuk perlindungan jangka panjang bagi warga agar bisnis pariwisata tidak mati akibat kerusakan alam.
Melalui pesan singkat (25/3), Hendrikus menegaskan bahwa pengurangan tekanan manusia bertujuan agar ekosistem tetap terjaga. Ia mendorong tour operator untuk mulai melirik desa wisata di daratan Flores agar tidak bergantung sepenuhnya pada TNK.
”Ini upaya untuk melindungi warga lokal… dan sama sekali tidak ada hubungannya (dengan pembangunan investor). Orang lokal yang paling rawan terkena dampak kalau TNK hancur. Investor bisa pindah sewaktu-waktu mencari tempat yang baru, orang lokal menikmati kehancuran yang terjadi di kemudian hari,” tegas Hendrikus.
Marginalisasi Pemandu Lokal
Namun, narasi “perlindungan” tersebut dianggap mengabaikan aspek inklusivitas. Koordinator Pemandu Wisata Labuan Bajo (PWL), Apong Jana, menilai kebijakan sepihak ini mencederai peran pemandu lokal yang selama ini menjadi benteng edukasi konservasi bagi wisatawan.
“Kebijakan yang tidak melibatkan mereka berpotensi memarginalkan masyarakat yang selama ini menjaga dan menghidupi pariwisata di Manggarai Barat,” pungkas Apong.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah. Masyarakat tetap menuntut transparansi dan keadilan ruang, menolak gagasan bahwa konservasi harus dibayar dengan pengusiran ekonomi warga demi kemewahan eksklusif.










































































