Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kasus pengeroyokan tragis menimpa seorang pria bernama Yudi di kawasan Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, pada Jumat (13/3/2026) dini hari. Ironisnya, salah satu dari empat terduga pelaku diketahui merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kantor Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat
Akibat penganiayaan tersebut, korban kini harus menjalani perawatan intensif di RSUD Komodo setelah didiagnosa mengalami luka di sekujur tubuh serta pembengkakan pada otak bagian kanan akibat benturan benda keras.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban dan para pelaku berada di sebuah rumah duka di Marombok untuk bermain kartu. Sekitar pukul 04.00 WITA, ketegangan muncul saat Yudi meminta izin berhenti bermain karena harus beristirahat untuk bekerja sebagai pengantar air galon di pagi hari.
Permintaan tersebut memicu percekcokan. Meski sempat mereda dan korban memutuskan pulang, para pelaku diduga membuntuti korban hingga ke kediamannya di wilayah Philipo. Di sana, pengeroyokan kembali berlanjut di hadapan anak sulung korban yang masih di bawah umur.
”Awalnya mereka pukul saya berkali-kali di rumah duka saat saya meminta berhenti main kartu. Sampai di rumah, saya memegang parang tujuannya hanya melindungi diri saja tanpa mengancam. Tiba-tiba Blasius peluk saya dan meminta menyelesaikan persoalan, lalu saya lepaskan parang. Namun, dia terus memeluk saya dan ketiga pelaku lainnya terus memukul saya menggunakan kayu sampai saya pingsan,” tutur Yudi saat ditemui dalam kondisi masih pusing pasca-kejadian.
Keterangan Istri Korban
Istri korban, Kristina Mutiara, telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan STTPL/36/III/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. Ia menegaskan bahwa para pelaku merupakan orang yang dikenalnya baik.
”Ada empat orang pelaku yang mengeroyok suami saya. Dua orang adalah tetangga dekat kami. Salah satu di antaranya adalah pegawai PPPK yang bekerja di Kantor Kecamatan Komodo,” ujar Kristina di Mako Polres Manggarai Barat, Senin (16/3/2026).
Adapun terduga pelaku yang dilaporkan adalah Blasius Naru, Baltasar Soming, Vinsensius Aron, dan satu terduga lainnya berinisial X.
Tanggapan Camat Komodo
Camat Komodo, Marthinus Maryanto Irwandi, membenarkan bahwa salah satu terduga pelaku berinisial BN merupakan staf di kantornya dengan status PPPK Paruh Waktu. Marthinus menyayangkan tindakan bawahannya yang juga diketahui meninggalkan tugas dalam beberapa hari terakhir.
”Benar, dia staf kecamatan. Setelah saya tanya Sekretaris, dia tidak masuk kantor. Jika benar dia melakukan tindakan (pengeroyokan) itu, maka saya akan pindahkan dia,” tegas pria yang akrab disapa Iwan tersebut.
Upaya Hukum
Para pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, pihak Satreskrim Polres Manggarai Barat tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami motif dan mengamankan para terduga pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terduga pelaku guna mendapatkan keterangan yang berimbang (cover both sides).










































































