Labuan Bajo, suaranusantara.co – Sejumlah pertanyaan terlontar dari mulut rakyat kecil ulayat Mbehal menyaksikan gerombolan aparat berbaju coklat dan bersenjata lengkap dari Polisi Resort (Polres) Manggarai Barat menggeledah rumah tersangka dan melayani perintah pemesan mengkawal penanaman plang di lokasi yang sebelumnya terjadi pertumpahan darah pada tahun 2017, terletak di Merot, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (25/02/26)
Polisi kawal tancap plang di lokasi sengketa
Tepat di lokasi tersebut, tertancap sebuah plang bertuliskan “Tanah ini milik Fauziah SHM NO.24 16.06.49.1, 00455, SHM NO. 25 16. 08 09.1 00476 ‘ DIBAWAH. PENGAWASAN LAW ERWIN SIREGAR & ASSOCIATES dan KANTOR ADVOKAT EDUARDUS GUNUNG & PARTNERS.
Pemangku adat Gendang Mbehal Bonaventura Abunawan menyebut loaksi ini milik ulayat Gendang Mbehal dan tidak pernah jual kepada siapapun. Isunya bahwa tanah itu diserahkan oleh Dula Duwa.
“Saya hanya dengar cerita lisan,belum ada bukti tertulisnya. Awalnya Kamarudin dan Abdul Fatah (keduanya asal Suku Bajo Nelayan) bermohon kepada Abdullah Duwa sebagai tua Golo Rangko, nelayan Suku Bajo juga. Kamarudin jual kepada Farida (orang Labuan Bajo suku Bajo) Polisi suaminya. Farida jual kepada Fauziah. Fauziah bekerja sama dgn Mr.Robert orang Australia dan ada orang yang tidak diketahui,” jelas Bona.
Pihaknya juga menerangkan bahwa dua Sertifikat yang ada di plang itu sudah dilakukan sanggahan di BPN oleh ulayat Mbehal.
“Kami sudah antar semua dokumen sanggahan atas terbitnya Sertifikat Hak Milik Fauzia ke BPN tetapi heran polisi datang lagi untuk kawal mafia yang mau tancap plang di lokasi ini,” pungkas Bona
Pertanyaan masyarakat adat ini timbul dari rentetan kejadian dan giat dari anggota Polres Mabar pada masyarakat adat Mbehal. Jelas bukan sebuah kebetulan, tapi tampak sebagai sebuah pola yang jelas. Kriminalisasi masyarakat adat, lakukan penahanan, kemudian lakukan agenda penguasaan lahan.
“Lahan yang mereka kawal dengan membawa senjata laras panjang dan menanam plang pada lahan itu persis dimana terjadi peristiwa perkelahian hingga menyebabkan dua orang tewas terbunuh pada bulan Januari tahun 2017 hingga beberapa orang warga ulayat dipenjara selama belasan tahun,” ungkap Tinus yang kebetulan berpapasan langsung dengan segerombolan Polisi yang kawal pemasangan plang di lokasi tersebut saat diwawancarai wartawan Rabu sore sekitar pkl 15. 30 Wita.
Selanjutnya Dionisius Parera selaku ketua LSM Ilmu yang mendampingi ulayat Mbehal dalam keterangan tertulis yang diterima awak media ini mengibaratkan Polres Manggarai Barat seperti kerbau di cocok hidung.
“Polres Mabar yang menangani kasus ini seperti tidak belajar pada peristiwa itu, hingga kemudian seperti kerbau di cocok hidungnya, yang bekerja tanpa kesadaran sebagai petugas negara, tanpa paham sensitifnya kasus ini, mengawal permintaan aktivitas diatas lahan itu.
Dugaan lain, Kapolres Mabar takut untuk tidak melayani permintaan aktivitas diatas lahan itu, karena disinyalir lahan itu adalah milik seorang Jendral Purnawirawan bintang dua,” cecar Doni yang mengaku mengetahui kejadian di lokasi tersebut pada tahun 2017.
Dikatakannya bahwa “biasanya, Polisi kehilangan nyali jika mereka berhadapan dengan tentara berpangkat seperti itu. Mereka hanya berani kepada masyarakat kecil,” tambah Doni
Menyaksikan berbagai kejanggalan dala penegakan hukum Polres Manggarai Barat sebagai mana dialami oleh warga dampingannya, Doni meminta Kapolri agar memecat beberapa pejabat penting di institusi ini karena dinilai hanya melayani orang berpangkat dan berduit.
“Polres Mabar sama sekali tidak hargai masyarakat adat. Kami minta agar Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Reskrim Mabar dipecat saja. Mereka tidak bekerja untuk masyarakat, tapi untuk layani orang berpangkat dan berduit saja. Pola ini harus jadi atensi bersama, karena ada penggunaan kekuasaan dan kekuatan negara yang telah melenceng,” ujar Doni dengan nada mengecam.
Penggeledahan kedua rumah tersangka di Merot oleh Polres Manggarai Barat
Lebih lanjut Doni menuturkan aktivitas kunjungan Polisi dalam pekan itu di lokasi lokasi Merot terjadi secara beruntun. Lima hari sebelum polisi kawal tancap plang, terjadi penggeledahan yang ke dua di dua rumah tersangka milik Karolus Ngotom dan Gabriel Jahang bertempat di Merot Desa Tanjung Boleng.
Pada hari Jum’at (2O/02/26) minggu lalu, personil dari Polres Mabar dengan bersenjata Laras panjang yang lengkap mendatangi masyarakat adat untuk penggeledahan rumah tersangka.
“Dua rumah yang masing-masing dihuni oleh ibu dan 2 anak yang masih kecil-kecil, didatangi anggota Polisi bersenjata Laras Panjang. Mereka mencari barang bukti tambahan untuk lengkapi sebuah kasus yang tampaknya dipaksakan,” tuturnya
Mendapat informasi soal penggeledahan ini Doni tak bisa menahan kesedihan mengetahui warga dampingannya dikepung ibarat teroris yang disaksikannya dalam tayangan televisi.
“Penggeledahan mirip pengepungan sarang teroris yang sering disaksikan di Televisi atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Hermanus Haflon pada 22 Agustus tahun 2023 lalu dan baru dikembangkan oleh penyidik pada tahun 2025 lalu,” imbuh Doni dengan nada ibah
Penggeledahan berawal dari Laporan pengancaman oleh Hermanus Haflon tahun 2023
Ia (Doni) menduga kasus ini dipicu oleh seseorang yang diduga kuat adalah suruhan kelompok mafia tanah yang mendatangi lahan kebun milik ulayat Mbehal.
“Ketika didatangi dan ditegur untuk tidak melakukan hal itu, dan diminta untuk menghadap tetua adat dan tua Golo, dia malah menganggapnya sebagai ancaman, dan membuat Laporan Polisi. Sementara mereka masih berkebun di lokasi.sengketa dengan menanam pisang, pepaya, singkong hingga sekarang tidak terlihat adanya ketakutan atas ancaman sebagaimana yang dilaporkan oleh Hermanus Haflon adik kandung Stefanus Jemsifori pada tahun 2023,” beber Doni
Belakangan kasusnya diangkat lagi, kemudian tiga orang warga masyarakat adat ditahan di sel Polres Manggarai Barat, sambil menunggu proses hukum.
Proses terus berjalan, padahal TKP pada saat membuat Laporan Polisi adalah desa Tanjung Boleng, namun saat penggeledahan TKP berubah tempat jadi kelurahan wae kelambu.
Tiga orang masyarakat adat Mbehal Gabriel, Karolus, Fabianus, selama ini adalah yang terdepan menghadang setiap upaya penguasaan lahan leluhur mereka dari upaya pencaplokan tanah yang seringkali dikawal oleh aparat Kepolisian.
Beberapa mafia tanah yang diduga kuat telah bekerja sama dengan oknum anggota Polisi, bersama lakukan Kriminalisasi, untuk memudahkan perampasan tanah ulayat.
“Penggeledahan ini adalah yang kedua kalinya. Pada penggeledahan pertama tahun lalu, Polisi yang petantang petenteng dengan senjata Laras panjang itu tidak menemukan barang bukti yang mereka cari di rumah. Mereka hanya tinggalkan trauma yang mendalam bagi ibu dan anak-anak masyarakat adat,” tutup Doni.
Dua orang ibu menolak menandatangani berita acara hasil penggeledahan
Penggeledahan rumah tersangka yang terjadi sebanyak dua kali untuk menyita barang bukti berujung gagal karena tidak ditemukan satu barang bukti atas laporan pengancaman dari Blasius Panda yang terjadi di Lengkong Warang dan laporan Hermanus Haflon yang terjadi di Merot.
Anehnya pada laporan dari Hermanus Haflon tertulis tempat kejadiannya terletak di Merot desa Tanjung Boleng namun pada berita acara penggeledahan, alamat rumah tersangka tertulis kelurahan Wae Kelambu.
Fakta yang bertentangan ini menyebabkan dua orang ibu dari kedua tersangka atas nama Karolina Jeni dan Mariana Tatik menolak menandatangani berita acara penggeledahan.
“Kami tolak untuk tanda tangani berita acara itu karena kami tinggal di wilayah desa Tanjung Boleng bukan kelurahan Wae Kelambu,” tegas istri salah satu tersangka itu.
Dalam rangka mendapatkan penjelasan terkait kehadiran segerombolan Polisi yang kawal penanaman plang di lokasi tersebut, awak media ini sudah berupaya mengkonfirmasi bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Manggarai Barat.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan whatsapp pada nomor whatsapp yang sebelumnya dikirim oleh Hery Suryana selaku Kasi Humas untuk menghubungi rekannya bernama Frengki.
Pesan konfirmasi disertai vidio di tempat kejadian telah dikirim pada Kamis, (26/2/2026) pkl. 19.45 wita namun hingga berita diterbitkan Humas Polres membungkam informasi kepada wartawan.
Awak media ini selalu mengalami kesulitan mengkonfirmasi bidang Humas setiap kali meminta informasi terkait keterlibatan pihak kepolisian dalam sebuah kasus termasuk yang terjadi di Merot, Desa Tanjung Boleng.










































































