Labuan Bajo, suaranusantara.co – Nama anggota DPRD Manggarai Barat berinisial “H” disebut dalam dugaan sebagai aktor terjadinya konflik kepemilikan tanah adat di Muara Nggoer seluas kurang lebih enam hektar yang berada di bawah nama Suhardi dan Yacob merupakan modus untuk mendapatkan uang dengan jumlah yang sangat fantastis.
Sejumlah bukti berupa foto dan dokumen lain yang dikantongi menguatkan adanya dugaan keterlibatan “H” dalam konflik tanah yang terletak di Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.
Hal ini dikatakan oleh Yance Thobias Messakh, SH, atau yang kerap dipanggil Yance selaku kuasa hukum dari Suhardi saat ditemui awak media di salah satu Hotel di Labuan Bajo, Senin (23/2/2026)
Ada Oknum DPRD Inisial H Diduga Cari Untung
Terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan melalui notaris, Yance menyampaikan bahwa surat keberatan tersebut diajukan pada bulan Januari terkait proses peralihan hak, namun isinya diduga palsu.
“Poin yang diduga palsu merupakan materi penyelidikan, jadi tidak bisa diungkapkan. Namun ada informasi bahwa oknum anggota DPRD dengan inisial H adalah konseptor surat itu, diduga dibuat di kantor partai politiknya,” ungkapnya.
Oknum H diduga memiliki motivasi mencari keuntungan finansial dari kasus ini. Sebelumnya, pihaknya menyatakan bahwa oknum tersebut pernah meminta data terkait tanah Suhardi dan tidak diberi, kemudian mencari pihak untuk melakukan somasi.
“Dia sudah berhasil memperoleh Rp1 miliar dari klien saya tahun 2021 dengan cara menciptakan masalah, bukti kuitansinya ada lengkap dengan tanda tangan dan sidik jari. Belakangan dia juga membuat pernyataan tidak akan mempersoalkan tanah namun kemudian melakukan intimidasi dan meminta uang sekitar Rp100 juta,” katanya.
Yance menambahkan bahwa oknum H tidak terlibat dalam tim mencari pembeli tanah, melainkan hanya memanfaatkan situasi transaksi yang sedang berlangsung.
Pengakuan atas Perolehan tanah milik Suhardi di Muara Nggoer
Bidang tanah seluas -+6 hektar ini merupakan tanah adat yang telah mendapatkan pengakuan resmi dari lembaga adat Golo Mori (Tu’a Golo) Sawa dan perolehan atas tanah itu tidak akan terjadi konflik hingga kapan pun
Pengakuan tersebut datang dari Sawa selaku Tua Golo Lo’ok atau fungsionaris adat setempat, yang menyatakan lahan tersebut merupakan hak milik masyarakat adat Compang Ra’ong. Dokumen pengakuan pertama kali ditandatangani pada 20 Agustus 2022.
Dalam isi surat pernyataan yang telah diverifikasi, Sawa tidak hanya mengakui kepemilikan tanah kepada keduanya, tetapi juga memberikan jaminan tegas tidak akan mengajukan sengketa baik secara adat maupun hukum, termasuk tidak akan membantu pihak manapun untuk mempermasalahkan atau mengajukan gugatan ke pengadilan terkait tanah tersebut.
Namun, kasus ini mencuat ke permukaan setelah pihak terlapor mengemukakan dugaan adanya “surat misteri” yang dianggap tidak jelas asal-usulnya. Klaim tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH.
“Tidak ada yang misteri. Semua proses dan isi surat diketahui secara utuh oleh Bapak Sawa sebagai Tua Golo Lo’ok,” tegas Yance saat dihubungi Labuan Bajo Terkini, Senin (23/2).
Dokumen Asli Hilang, Diganti yang Sama Isinya
Penyelidikan menunjukkan bahwa surat pernyataan tanggal 20 Agustus 2022 semula telah diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Namun, dokumen tersebut hilang atau tercecer ketika berada di bawah penguasaan Suhardi.
“Karena surat aslinya tidak dapat ditemukan, kami bekerja sama dengan pihak adat untuk membuat surat baru dengan isi yang persis sama, yang kemudian ditandatangani kembali oleh Bapak Sawa pada 28 Januari 2025,” jelas Yance.
Ia menambahkan bahwa pihaknya menyimpan seluruh bukti yang relevan, termasuk rekaman video secara penuh yang mendokumentasikan proses pembuatan dan penandatanganan kedua dokumen tersebut.
“Kami siap menyerahkan semua bukti tersebut jika diperlukan oleh pihak berwenang untuk klarifikasi lebih lanjut,” ucapnya.
Kelebihan 2 Ha tak ada Masalah, Klaim Hanya “Katanya-Katanya”
Soal klaim kelebihan tanah lebih dari 2 hektare, Yance menyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tidak ada dalam rumusan hukum yang memakai “katanya-katanya” yang dipakai adalah bukti.
Menurutnya, batas tanah kliennya sudah sesuai dengan dokumen kepemilikan dan hasil pengukuran lapangan oleh BPN Manggarai Barat.
“Jadi itu di dalam surat-surat baik dari 3 orang pemilik. Batas-batas tidak berubah. Kalau di dalam dokumen tertulis kurang lebih, namun ketika batas-batas sesuai dengan yang tergambar dalam surat, maka yang dipakai adalah lapangan,” ujar Yance.
Pengukuran yang dilakukan oleh BPN juga sesuai dengan batas yang tercantum dalam surat. Bahkan, pemilik batas tanah telah menandatangani hasil pengukuran tersebut tanpa ada keberatan.
“Laporan terkait kelebihan itu tidak bisa digunakan karena hanya merujuk kepada katanya-katanya. Hukum tidak mengenal katanya. Kalau ada tumpang tinggi atau overlapping, silakan bawa ke perdata. Kenapa mereka hanya gonggong terus di media,” jelasnya.










































































