Labuan Bajo, suaranusantara.co – Setelah di demo masyarakat adat pada tanggal 4 November 2025 karena dianggap lakukan Kriminalisasi kepada warga saat menahan salah seorang warga adat Mbehal tanpa didasari bukti yang kuat, Kini Reskrim Polres Mabar mulai kewalahan menemukan barang bukti atas laporan yang dilayangkan oleh Blasius Panda pada 14/7/2025 lalu.
Diduga kuat, Reskrim Polres mengalami kewalahan untuk mengumpulkan barang bukti setelah terlebih dahulu menetapkan Gabriel Jahang sebagai tersangka pada 12/9/2025
Berkas Ajuan Perkara yang dilimpahkan oleh Reskrim Polres diduga telah ditolak oleh Kejari Manggarai Barat sebanyak tiga kali.
Penolakan BAP ini diduga karena tidak terpenuhinya barang bukti atas dugaan tindakan pidana pengancaman yang dilakukan oleh Gabriel Jahang saat berhadapan dengan warga Rareng di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Hal ini diutarakan oleh Ketua LSM Ilmu, Dionisius Parera melalui melalui percakapan via telepon dengan awak media ini pada, Rabu 12/11/2025
Meskipun begitu, Ketua LSM binaan Jerman itu menyebut Kepala Unit Pidana Umum (Pidum) Niko tetap bersih keras mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur.
“Saat di demo, Kanit Reskrim Polres Mabar Niko bersih keras bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan dengan dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan pelapor dan saksi ahli. Niko membantah bahwa yang mereka lakukan adalah upaya Kriminalisasi atas pesanan mafia tanah,” ungkap Doni dalam percakapan itu.
Pihaknya juga menambahkan Namun, terungkap beberapa kali berkas yang diajukan ke kejaksaan untuk tersangka Gabriel Jahang warga masyarakat adat ulayat Mbehal, selalu ditolak oleh Jaksa.
“Reskrim Polres Mabar di demo masyarakat adat karena kerjanya dianggap tidak jujur dan atas pesanan, lalu kembali lakukan BAP kepada saksi dan tersangka. Hasilnya, mereka tidak menemukan unsur-unsur pidana tambahan yang memperkuat sangkaan kepada Masyarakat adat,” tegas Doni dengan lantang.
Dengan tidak terpenuhinya barang bukti itu, Doni menyayangkan kinerja Penyidik yang yang menetapkan dan menahan tersangka sebelum tercukupinya barang bukti.
Lebih anehnya lagi, kata Doni setelah selang beberapa bulan tersangka mendekam dalam tahanan, Penyidik baru berusaha mencari barang bukti milik tersangka.
“Mereka kemudian hendak menyita parang milik tersangka, namun ditolak oleh pengacara dan tersangka karena sangkaannya adalah kekerasan verbal. Mereka coba paksakan alat bukti yang tidak relevan. Padahal Kanit Niko sudah yakin sebelumnya, bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup. Sekarang Reskrim Polres Mabar sedang bingung,” terang Doni mengutip keterangan pengacara dan tersangka.
Dugaan Ketua LSM bahwa Reskrim bekerja atas pesanan para mafia akan terlihat dalam proses penemuan barang bukti yang sudah cacat prosedur itu.
“Jika kemudian tidak cukup bukti seperti klaim mereka, maka akan terjawab bahwa mereka bekerja berdasarkan pesanan pihak tertentu dengan mengkriminalisasi warga masyarakat adat, dan tersangka harus dibebaskan, Polisi tidak bekerja dengan profesional,” ujar Doni yang menyayangkan kinerja penegakan hukum yang tidak profesional itu
Semoga kasus ini tidak menjadi catatan hitam lagi bagi Polres Mabar, atas kasus salah tangkap berdasarkan pesanan di tengah gencarnya tuntutan publik mereformasi kinerja kepolisian.
“Masyarakat menilai ulah oknum Reskrim Mabar ini akan membuat malu institusi, baik Polres Mabar maupun POLRI secara keseluruhan. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polisi akan semakin menipis,” tutupnya
Usaha penyidik untuk mencari barang bukti milik tersangka itu sontak memantik pikiran warga adat untuk berbalik meminta Penyidik agar ikut menyita barang bukti bukti yang dibawah oleh warga Rareng saat kejadian itu.
“Kenapa Penyidik tidak menyita juga Parang dari 200 san warga Rareng yang datang ke lokasi saat itu ? Dan tidak menyita tombak dan tidak menahan saudara Robert Rodi Mersy Mance yang terang-terang membawa tombak dan menunjuk Geby dengan tombaknya itu ? Polres Mabar sdg melakukan peran ganda dlm tugasnya,” beber salah seorang tokoh adat ulayat Mbehal itu.
Demi menjaga keberimbangan informasi, wartawan media ini tetap berusaha menghubungi Niko Kanit Pidum Polres Manggarai Barat melalui pesan whatsap pada Rabu, 12/11/2025, pkl. 18.13 Wita
Pesan yang dikirim sudah tercentang dua namun hingga saat ini pihaknya (Niko) belum merespon konfirmasi awak media ini.
Pesan yang sama selain dikirim kepada Niko juga dikirim kepada Kasi Humas Polres Manggarai Barat, Hary Suryana hari itu.
Respon Kasi Humas yang kerap disapa Hary itu juga tidak menjawabi pertanyaan yang diajukan melalui pesan Whatsap.
“Jika ada bukti terkait apa yang ite kepingin rilis, tolong di up ke kami sebagai bahan laporan, karena rilis terkait ini kami sudah sampaikan,” balas Hary
Lalu ia (Hary) meminta wartawan untuk sampaikan rilisan itu sebagai bahan laporan. Permintaan itu kemudian ditanyakan lagi oleh wartawan “Sampaikan kepada siapa”?
Ia (Hary) menjawab ” Di humas lah mas broooo,” kemudian ia meminta wartawan untuk mendatangi dia di ruangannya “Saran saya , ite datang k ruangan saya,” Saranya kepada wartawan.
Sebagai informasi tambahan awak media ini juga menyajikan prosedur hukum Kepolisian sebelum menetapkan tersangka berdasarkan hasil penelusuran digooggle.
Prosedur hukum kepolisian sebelum penetapan tersangka biasanya meliputi beberapa tahap, yaitu:
Isinya adalah sebagai berikut:
1. Penerimaan Laporan atau Pengaduan*: Masyarakat dapat melaporkan suatu tindak pidana ke kepolisian.
2. Penyidikan Awal (Preliminary Investigation)*: Kepolisian melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan proses penyidikan.
3. Penyidikan*: Jika ada cukup bukti, kepolisian melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi.
4. Pemeriksaan Tersangka*: Kepolisian memeriksa orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
5. Penetapan Tersangka*: Jika ada cukup bukti, kepolisian menetapkan orang tersebut sebagai tersangka.
Dalam proses ini, kepolisian harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku, seperti KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan peraturan lainnya.








































































