Mahkamah Konstitusi Menghapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen - Suara Nusantara
Suara Nusantara
No Result
View All Result
Kamis, 3 September 2026
  • Beranda
  • NEWS
    • All
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • REGIONAL
    Didesak Warga Soal Transparansi Anggaran, Kades Watu Rambung Obral Bantahan dan Tuding Mental Warga

    Didesak Warga Soal Transparansi Anggaran, Kades Watu Rambung Obral Bantahan dan Tuding Mental Warga

    Warga Soroti Kinerja Kades Watu Rambung: Desa Tetap Melarat, Garasi dan “Bank Pribadi” Kian Mengkilap

    Warga Soroti Kinerja Kades Watu Rambung: Desa Tetap Melarat, Garasi dan “Bank Pribadi” Kian Mengkilap

    Surat Terbuka LSM ILMU kepada Kapolres Mabar: Dugaan Pembungkaman dan Kemandekan Penanganan Kasus Lengkong Warang

    Surat Terbuka LSM ILMU kepada Kapolres Mabar: Dugaan Pembungkaman dan Kemandekan Penanganan Kasus Lengkong Warang

    400 Tenant Hadir, Cerita Pengunjung Mencari Rumah Impian hingga Solusi Bisnis di BNI wondrX 2026

    400 Tenant Hadir, Cerita Pengunjung Mencari Rumah Impian hingga Solusi Bisnis di BNI wondrX 2026

    Pengunduran Diri Camat Lamba Leda Utara di Tengah Bencana: Bentuk Tanggung Jawab atau Lepas Tangan?

    Pengunduran Diri Camat Lamba Leda Utara di Tengah Bencana: Bentuk Tanggung Jawab atau Lepas Tangan?

    Hebatnya Polres Manggarai Barat: Mobil Hangus, Warga Diancam, Penyelidikan Berjalan Lamban, Ada Apa?

    Hebatnya Polres Manggarai Barat: Mobil Hangus, Warga Diancam, Penyelidikan Berjalan Lamban, Ada Apa?

    Menyorot Prosedur ‘Kejar Tayang’ dan Tanda Tanya Luka Babak Belur Remaja di Sel Resmob Mabar

    Menyorot Prosedur ‘Kejar Tayang’ dan Tanda Tanya Luka Babak Belur Remaja di Sel Resmob Mabar

    Berdalil Tertibkan Bencana: Polres Mabar Abaikan UU SPPA dan Prosedur Disapu Bersih, PH Buka Suara

    Berdalil Tertibkan Bencana: Polres Mabar Abaikan UU SPPA dan Prosedur Disapu Bersih, PH Buka Suara

    Laskar Muda Hanura Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa di Maumere

    Laskar Muda Hanura Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa di Maumere

    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • REGIONAL
  • ENTERTAIMENT
    • All
    • BUDAYA
    • FILM
    • SELEBRITI
    Perkuat Pendampingan Anak, Gembira Parenting Luncurkan Tunas Community Hub

    Perkuat Pendampingan Anak, Gembira Parenting Luncurkan Tunas Community Hub

    Keluarga Buka Suara Soal Kabar Meninggalnya Lula Lahfah

    Keluarga Buka Suara Soal Kabar Meninggalnya Lula Lahfah

    Bentala Signature Collections

    Bentala Signature Collections: Menyatu dengan Alam, Menggugah, dan Elegan

    Yapersukma Sampaikan Beberapa Poin Penting Saat Rapat Dengan Komisi X DPR RI

    Idul Fitri 1446 Hijriah, Yapersukma: Refleksi Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Manggarai

    Warga Lintas Agama Ramaikan Pawai Kirab Budaya Bulan Suci Ramadhan di Manggarai

    Warga Lintas Agama Ramaikan Pawai Kirab Budaya Bulan Suci Ramadhan di Manggarai

    Mgr. Agustinus ; Diaspora Manggarai Jadi Ujung Tombak Pewartaan Injil di Surabaya

    Mgr. Agustinus ; Diaspora Manggarai Jadi Ujung Tombak Pewartaan Injil di Surabaya

    Natal Dan Tahun Baru Seluruh Staf Pariwisata

    Natal Dan Tahun Baru Seluruh Staf Pariwisata

    Book Review: Kamu Tidak Istimewa

    Book Review: Kamu Tidak Istimewa

    Indonesian Movie Actors Award 2024, Kategori Pemenang “Pemeran Utama Pria Terfavorit”

    Indonesian Movie Actors Award 2024, Kategori Pemenang “Pemeran Utama Pria Terfavorit”

    • FILM
    • SELEBRITI
  • LIFESTYLE
    Tzu Chi Berbagi Kasih: Donor Darah Ramadhan 2026 di Kota Depok

    Tzu Chi Berbagi Kasih: Donor Darah Ramadhan 2026 di Kota Depok

    Taman Wisata Herbal Insani Depok, Eduwisata Keluarga di Tengah Kota

    Taman Wisata Herbal Insani Depok, Eduwisata Keluarga di Tengah Kota

    Bijak Bermedsos, Ketahuilah Dampak Hukumnya

    Bijak Bermedsos, Ketahuilah Dampak Hukumnya

    Pan Cafe Sudirman, Hang Out Urban Kuliner Khas Jepang dan Pasta Italia

    Pan Cafe Sudirman, Hang Out Urban Kuliner Khas Jepang dan Pasta Italia

    Image courtesy of PragerU, Anger Management

    IMInspirasiTalk Seminar: Motivasi Kesehatan Mental Siap Meluncur ke Semarang!

    AdobeStock_135156344-980x653

    Masalah Mental Health Pada Perempuan dan Bagaimana Mengatasinya

    ‘Street Fighter’ Segera Meluncur ke Semarang Bersama Pakar ‘Anger Management’

    ‘Street Fighter’ Segera Meluncur ke Semarang Bersama Pakar ‘Anger Management’

    Senam Sehat Bersama Bunda Kota Depok di Pesta Rakyat Akhir Tahun 2024

    Senam Sehat Bersama Bunda Kota Depok di Pesta Rakyat Akhir Tahun 2024

    Book Review: Kamu Tidak Istimewa

    Book Review: Kamu Tidak Istimewa

  • BUDAYA
    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Hotel Megah Locccal Collection Belum Lunasi Pajak 5.1 Miliar.

    Mahkamah Agung

    Inovasi Mahkamah Agung, Konsistensi Putusan dan Peran Mahasiswa

    rumah sederhana

    Yayasan Puspita Bangun Bangsa Membangun Rumah Warga Kurang Mampu

    Museum Polri

    Museum Polri: Sejarah, Pengertian, Fungsi dan Tugasnya

    Panggilan

    Dari Altar Menuju Pasar: Sebuah Panggilan Politik Caleg DPRD Tangerang

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Jakarta Fair

    Jakarta Fair 2023 Dipadati Pengunjung

  • TRAVEL
    Taman Wisata Herbal Insani Depok, Eduwisata Keluarga di Tengah Kota

    Taman Wisata Herbal Insani Depok, Eduwisata Keluarga di Tengah Kota

    Selebgram Anya Geraldine dalam acara peluncuran kampanye pariwisata terbaru Singapore Tourism Board (STB) “Made in Singapore” yang digelar di Grand Hyatt, Jakarta pada Rabu (28/2/2024). Foto: Made in Singapore

    Gandeng Anya Geraldine Hingga Refal Hadi, STB Luncurkan Kampanye Pariwisata Baru

    Mengulik Sejarah Kepolisian Melalui Museum Polri Jakarta

    Mengulik Sejarah Kepolisian Melalui Museum Polri Jakarta

    Menelusuri Jejak Polri: Penegak Hukum yang Menjaga Ketertiban dan Keadilan

    Menelusuri Jejak Polri: Penegak Hukum yang Menjaga Ketertiban dan Keadilan

    Museum Polri

    Museum Polri: Mengenal Sejarah Polri, Tupoksi, dan Kaitannya dengan Hukum Pidana

    Museum Polri

    Yuk, Belajar Sejarah Penegakan Hukum di Museum Polri!

    Museum Polri

    Langkah-Langkah Keren Menuju Masa Lalu: Petualangan di Museum Polri Jakarta

    Dinamika

    Dinamika Pengembangan Ilmu Hukum Abad 21

    Deutsche Bahn

    Deutsche Bahn dan Layanan KA Jerman, Amazing!

  • OLAHRAGA
    BWS Siap Gemparkan Skena Combat Sport Indonesia

    BWS Siap Gemparkan Skena Combat Sport Indonesia

    Evandra Florasta, Pahlawan Timnas Indonesia U-17 Berdarah Flores-NTT

    Evandra Florasta, Pahlawan Timnas Indonesia U-17 Berdarah Flores-NTT

    Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia U-17 Tahun 2025

    Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia U-17 Tahun 2025

    Duel Sengit Bertajuk El Clasico Tersaji di Final Copa del Rey 2024/2025

    Duel Sengit Bertajuk El Clasico Tersaji di Final Copa del Rey 2024/2025

    Final ETMC 2025, Siapa Penguasa Baru Sepakbola NTT?

    Final ETMC 2025, Siapa Penguasa Baru Sepakbola NTT?

    Hasil Lengkap Semifinal Copa Del Rey, Real Madrid Satu Langkah ke Final

    Hasil Lengkap Semifinal Copa Del Rey, Real Madrid Satu Langkah ke Final

    Senam Sehat Bersama Bunda Kota Depok di Pesta Rakyat Akhir Tahun 2024

    Senam Sehat Bersama Bunda Kota Depok di Pesta Rakyat Akhir Tahun 2024

    10000 langkah

    Goal 10000 Langkah Setiap Hari Untuk Kesehatan Bagi Mental Abuse Survivor

    Outdoor Yoga Seru! Bersama Amira Studio di Kebun Raya Bogor

    Outdoor Yoga Seru! Bersama Amira Studio di Kebun Raya Bogor

  • HUKUM
    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Hotel Megah Locccal Collection Belum Lunasi Pajak 5.1 Miliar.

    Mahkamah Agung

    Inovasi Mahkamah Agung, Konsistensi Putusan dan Peran Mahasiswa

    rumah sederhana

    Yayasan Puspita Bangun Bangsa Membangun Rumah Warga Kurang Mampu

    Museum Polri

    Museum Polri: Sejarah, Pengertian, Fungsi dan Tugasnya

    Panggilan

    Dari Altar Menuju Pasar: Sebuah Panggilan Politik Caleg DPRD Tangerang

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Jakarta Fair

    Jakarta Fair 2023 Dipadati Pengunjung

  • TEKNOLOGI
    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Hotel Megah Locccal Collection Belum Lunasi Pajak 5.1 Miliar.

    Mahkamah Agung

    Inovasi Mahkamah Agung, Konsistensi Putusan dan Peran Mahasiswa

    rumah sederhana

    Yayasan Puspita Bangun Bangsa Membangun Rumah Warga Kurang Mampu

    Museum Polri

    Museum Polri: Sejarah, Pengertian, Fungsi dan Tugasnya

    Panggilan

    Dari Altar Menuju Pasar: Sebuah Panggilan Politik Caleg DPRD Tangerang

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Jakarta Fair

    Jakarta Fair 2023 Dipadati Pengunjung

  • OPINI
    Si Kecil Dan Gesit Jadi Uskup Labuan Bajo

    Si Kecil Dan Gesit Jadi Uskup Labuan Bajo

    Universitas Al-Azhar indonesia

    Seminar Nasional dan Program Studi Magister Linguistik Terapan UAI

    Akad

    Akad itu Apa?

    Sukseskan Program  Literasi Digital, Peran Perempuan Sangat Dibutuhkan

    Sukseskan Program Literasi Digital, Peran Perempuan Sangat Dibutuhkan

    Menyoal Nasib Pancasila Kita

    Menyoal Nasib Pancasila Kita

  • EDITORIAL
    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Hotel Megah Locccal Collection Belum Lunasi Pajak 5.1 Miliar.

    Mahkamah Agung

    Inovasi Mahkamah Agung, Konsistensi Putusan dan Peran Mahasiswa

    rumah sederhana

    Yayasan Puspita Bangun Bangsa Membangun Rumah Warga Kurang Mampu

    Museum Polri

    Museum Polri: Sejarah, Pengertian, Fungsi dan Tugasnya

    Panggilan

    Dari Altar Menuju Pasar: Sebuah Panggilan Politik Caleg DPRD Tangerang

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Jakarta Fair

    Jakarta Fair 2023 Dipadati Pengunjung

  • Beranda
  • NEWS
    • All
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • REGIONAL
    Didesak Warga Soal Transparansi Anggaran, Kades Watu Rambung Obral Bantahan dan Tuding Mental Warga

    Didesak Warga Soal Transparansi Anggaran, Kades Watu Rambung Obral Bantahan dan Tuding Mental Warga

    Warga Soroti Kinerja Kades Watu Rambung: Desa Tetap Melarat, Garasi dan “Bank Pribadi” Kian Mengkilap

    Warga Soroti Kinerja Kades Watu Rambung: Desa Tetap Melarat, Garasi dan “Bank Pribadi” Kian Mengkilap

    Surat Terbuka LSM ILMU kepada Kapolres Mabar: Dugaan Pembungkaman dan Kemandekan Penanganan Kasus Lengkong Warang

    Surat Terbuka LSM ILMU kepada Kapolres Mabar: Dugaan Pembungkaman dan Kemandekan Penanganan Kasus Lengkong Warang

    400 Tenant Hadir, Cerita Pengunjung Mencari Rumah Impian hingga Solusi Bisnis di BNI wondrX 2026

    400 Tenant Hadir, Cerita Pengunjung Mencari Rumah Impian hingga Solusi Bisnis di BNI wondrX 2026

    Pengunduran Diri Camat Lamba Leda Utara di Tengah Bencana: Bentuk Tanggung Jawab atau Lepas Tangan?

    Pengunduran Diri Camat Lamba Leda Utara di Tengah Bencana: Bentuk Tanggung Jawab atau Lepas Tangan?

    Hebatnya Polres Manggarai Barat: Mobil Hangus, Warga Diancam, Penyelidikan Berjalan Lamban, Ada Apa?

    Hebatnya Polres Manggarai Barat: Mobil Hangus, Warga Diancam, Penyelidikan Berjalan Lamban, Ada Apa?

    Menyorot Prosedur ‘Kejar Tayang’ dan Tanda Tanya Luka Babak Belur Remaja di Sel Resmob Mabar

    Menyorot Prosedur ‘Kejar Tayang’ dan Tanda Tanya Luka Babak Belur Remaja di Sel Resmob Mabar

    Berdalil Tertibkan Bencana: Polres Mabar Abaikan UU SPPA dan Prosedur Disapu Bersih, PH Buka Suara

    Berdalil Tertibkan Bencana: Polres Mabar Abaikan UU SPPA dan Prosedur Disapu Bersih, PH Buka Suara

    Laskar Muda Hanura Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa di Maumere

    Laskar Muda Hanura Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa di Maumere

    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • REGIONAL
  • ENTERTAIMENT
    • All
    • BUDAYA
    • FILM
    • SELEBRITI
    Perkuat Pendampingan Anak, Gembira Parenting Luncurkan Tunas Community Hub

    Perkuat Pendampingan Anak, Gembira Parenting Luncurkan Tunas Community Hub

    Keluarga Buka Suara Soal Kabar Meninggalnya Lula Lahfah

    Keluarga Buka Suara Soal Kabar Meninggalnya Lula Lahfah

    Bentala Signature Collections

    Bentala Signature Collections: Menyatu dengan Alam, Menggugah, dan Elegan

    Yapersukma Sampaikan Beberapa Poin Penting Saat Rapat Dengan Komisi X DPR RI

    Idul Fitri 1446 Hijriah, Yapersukma: Refleksi Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Manggarai

    Warga Lintas Agama Ramaikan Pawai Kirab Budaya Bulan Suci Ramadhan di Manggarai

    Warga Lintas Agama Ramaikan Pawai Kirab Budaya Bulan Suci Ramadhan di Manggarai

    Mgr. Agustinus ; Diaspora Manggarai Jadi Ujung Tombak Pewartaan Injil di Surabaya

    Mgr. Agustinus ; Diaspora Manggarai Jadi Ujung Tombak Pewartaan Injil di Surabaya

    Natal Dan Tahun Baru Seluruh Staf Pariwisata

    Natal Dan Tahun Baru Seluruh Staf Pariwisata

    Book Review: Kamu Tidak Istimewa

    Book Review: Kamu Tidak Istimewa

    Indonesian Movie Actors Award 2024, Kategori Pemenang “Pemeran Utama Pria Terfavorit”

    Indonesian Movie Actors Award 2024, Kategori Pemenang “Pemeran Utama Pria Terfavorit”

    • FILM
    • SELEBRITI
  • LIFESTYLE
    Tzu Chi Berbagi Kasih: Donor Darah Ramadhan 2026 di Kota Depok

    Tzu Chi Berbagi Kasih: Donor Darah Ramadhan 2026 di Kota Depok

    Taman Wisata Herbal Insani Depok, Eduwisata Keluarga di Tengah Kota

    Taman Wisata Herbal Insani Depok, Eduwisata Keluarga di Tengah Kota

    Bijak Bermedsos, Ketahuilah Dampak Hukumnya

    Bijak Bermedsos, Ketahuilah Dampak Hukumnya

    Pan Cafe Sudirman, Hang Out Urban Kuliner Khas Jepang dan Pasta Italia

    Pan Cafe Sudirman, Hang Out Urban Kuliner Khas Jepang dan Pasta Italia

    Image courtesy of PragerU, Anger Management

    IMInspirasiTalk Seminar: Motivasi Kesehatan Mental Siap Meluncur ke Semarang!

    AdobeStock_135156344-980x653

    Masalah Mental Health Pada Perempuan dan Bagaimana Mengatasinya

    ‘Street Fighter’ Segera Meluncur ke Semarang Bersama Pakar ‘Anger Management’

    ‘Street Fighter’ Segera Meluncur ke Semarang Bersama Pakar ‘Anger Management’

    Senam Sehat Bersama Bunda Kota Depok di Pesta Rakyat Akhir Tahun 2024

    Senam Sehat Bersama Bunda Kota Depok di Pesta Rakyat Akhir Tahun 2024

    Book Review: Kamu Tidak Istimewa

    Book Review: Kamu Tidak Istimewa

  • BUDAYA
    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Hotel Megah Locccal Collection Belum Lunasi Pajak 5.1 Miliar.

    Mahkamah Agung

    Inovasi Mahkamah Agung, Konsistensi Putusan dan Peran Mahasiswa

    rumah sederhana

    Yayasan Puspita Bangun Bangsa Membangun Rumah Warga Kurang Mampu

    Museum Polri

    Museum Polri: Sejarah, Pengertian, Fungsi dan Tugasnya

    Panggilan

    Dari Altar Menuju Pasar: Sebuah Panggilan Politik Caleg DPRD Tangerang

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Jakarta Fair

    Jakarta Fair 2023 Dipadati Pengunjung

  • TRAVEL
    Taman Wisata Herbal Insani Depok, Eduwisata Keluarga di Tengah Kota

    Taman Wisata Herbal Insani Depok, Eduwisata Keluarga di Tengah Kota

    Selebgram Anya Geraldine dalam acara peluncuran kampanye pariwisata terbaru Singapore Tourism Board (STB) “Made in Singapore” yang digelar di Grand Hyatt, Jakarta pada Rabu (28/2/2024). Foto: Made in Singapore

    Gandeng Anya Geraldine Hingga Refal Hadi, STB Luncurkan Kampanye Pariwisata Baru

    Mengulik Sejarah Kepolisian Melalui Museum Polri Jakarta

    Mengulik Sejarah Kepolisian Melalui Museum Polri Jakarta

    Menelusuri Jejak Polri: Penegak Hukum yang Menjaga Ketertiban dan Keadilan

    Menelusuri Jejak Polri: Penegak Hukum yang Menjaga Ketertiban dan Keadilan

    Museum Polri

    Museum Polri: Mengenal Sejarah Polri, Tupoksi, dan Kaitannya dengan Hukum Pidana

    Museum Polri

    Yuk, Belajar Sejarah Penegakan Hukum di Museum Polri!

    Museum Polri

    Langkah-Langkah Keren Menuju Masa Lalu: Petualangan di Museum Polri Jakarta

    Dinamika

    Dinamika Pengembangan Ilmu Hukum Abad 21

    Deutsche Bahn

    Deutsche Bahn dan Layanan KA Jerman, Amazing!

  • OLAHRAGA
    BWS Siap Gemparkan Skena Combat Sport Indonesia

    BWS Siap Gemparkan Skena Combat Sport Indonesia

    Evandra Florasta, Pahlawan Timnas Indonesia U-17 Berdarah Flores-NTT

    Evandra Florasta, Pahlawan Timnas Indonesia U-17 Berdarah Flores-NTT

    Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia U-17 Tahun 2025

    Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia U-17 Tahun 2025

    Duel Sengit Bertajuk El Clasico Tersaji di Final Copa del Rey 2024/2025

    Duel Sengit Bertajuk El Clasico Tersaji di Final Copa del Rey 2024/2025

    Final ETMC 2025, Siapa Penguasa Baru Sepakbola NTT?

    Final ETMC 2025, Siapa Penguasa Baru Sepakbola NTT?

    Hasil Lengkap Semifinal Copa Del Rey, Real Madrid Satu Langkah ke Final

    Hasil Lengkap Semifinal Copa Del Rey, Real Madrid Satu Langkah ke Final

    Senam Sehat Bersama Bunda Kota Depok di Pesta Rakyat Akhir Tahun 2024

    Senam Sehat Bersama Bunda Kota Depok di Pesta Rakyat Akhir Tahun 2024

    10000 langkah

    Goal 10000 Langkah Setiap Hari Untuk Kesehatan Bagi Mental Abuse Survivor

    Outdoor Yoga Seru! Bersama Amira Studio di Kebun Raya Bogor

    Outdoor Yoga Seru! Bersama Amira Studio di Kebun Raya Bogor

  • HUKUM
    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Hotel Megah Locccal Collection Belum Lunasi Pajak 5.1 Miliar.

    Mahkamah Agung

    Inovasi Mahkamah Agung, Konsistensi Putusan dan Peran Mahasiswa

    rumah sederhana

    Yayasan Puspita Bangun Bangsa Membangun Rumah Warga Kurang Mampu

    Museum Polri

    Museum Polri: Sejarah, Pengertian, Fungsi dan Tugasnya

    Panggilan

    Dari Altar Menuju Pasar: Sebuah Panggilan Politik Caleg DPRD Tangerang

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Jakarta Fair

    Jakarta Fair 2023 Dipadati Pengunjung

  • TEKNOLOGI
    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Hotel Megah Locccal Collection Belum Lunasi Pajak 5.1 Miliar.

    Mahkamah Agung

    Inovasi Mahkamah Agung, Konsistensi Putusan dan Peran Mahasiswa

    rumah sederhana

    Yayasan Puspita Bangun Bangsa Membangun Rumah Warga Kurang Mampu

    Museum Polri

    Museum Polri: Sejarah, Pengertian, Fungsi dan Tugasnya

    Panggilan

    Dari Altar Menuju Pasar: Sebuah Panggilan Politik Caleg DPRD Tangerang

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Jakarta Fair

    Jakarta Fair 2023 Dipadati Pengunjung

  • OPINI
    Si Kecil Dan Gesit Jadi Uskup Labuan Bajo

    Si Kecil Dan Gesit Jadi Uskup Labuan Bajo

    Universitas Al-Azhar indonesia

    Seminar Nasional dan Program Studi Magister Linguistik Terapan UAI

    Akad

    Akad itu Apa?

    Sukseskan Program  Literasi Digital, Peran Perempuan Sangat Dibutuhkan

    Sukseskan Program Literasi Digital, Peran Perempuan Sangat Dibutuhkan

    Menyoal Nasib Pancasila Kita

    Menyoal Nasib Pancasila Kita

  • EDITORIAL
    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Hotel Megah Locccal Collection Belum Lunasi Pajak 5.1 Miliar.

    Mahkamah Agung

    Inovasi Mahkamah Agung, Konsistensi Putusan dan Peran Mahasiswa

    rumah sederhana

    Yayasan Puspita Bangun Bangsa Membangun Rumah Warga Kurang Mampu

    Museum Polri

    Museum Polri: Sejarah, Pengertian, Fungsi dan Tugasnya

    Panggilan

    Dari Altar Menuju Pasar: Sebuah Panggilan Politik Caleg DPRD Tangerang

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Jakarta Fair

    Jakarta Fair 2023 Dipadati Pengunjung

No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM

Mahkamah Konstitusi Menghapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

29 Februari 2024
Reading Time: 5min read
A A
0
Mahkamah Konstitusi Menghapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
955
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Suaranusantara.co – Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 Mahkamah Kontitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% (empat persen) suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Perkara ini diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang Pengucapan Putusan perkara ini digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Sebelumnya, Perludem mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional”. Selengkapnya, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”. Pemohon menyebut hubungan ambang batas parlemen dengan sistem pemilu proporsional. Pemohon berargumen, ambang batas parlemen ini adalah salah satu variabel penting dari sistem pemilu yang akan berdampak langsung kepada proses konversi suara menjadi kursi. Menurut Perludem, ketentuan ambang batas parlemen ini tidak boleh tidak dikaitkan dengan ketentuan di dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR baik provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Perludem mengaitkan ketentuan ambang batas parlemen ini dengan tidak konsistennya atau menimbulkan ketidakpastian antara ketentuan ambang batas parlemen yang 4% dan berakibat tidak terwujudnya sistem pemilu yang proporsional karena hasil pemilunya tidak proporsional

BACA JUGA

Warga Soroti Kinerja Kades Watu Rambung: Desa Tetap Melarat, Garasi dan “Bank Pribadi” Kian Mengkilap

Surat Terbuka LSM ILMU kepada Kapolres Mabar: Dugaan Pembungkaman dan Kemandekan Penanganan Kasus Lengkong Warang

Pengunduran Diri Camat Lamba Leda Utara di Tengah Bencana: Bentuk Tanggung Jawab atau Lepas Tangan?

Hebatnya Polres Manggarai Barat: Mobil Hangus, Warga Diancam, Penyelidikan Berjalan Lamban, Ada Apa?

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud, termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Bahkan, merujuk keterangan pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% (empat persen) dimaksud dilakukan dengan metode dan argumen penghitungan atau rasionalitas yang jelas.

Dalam halaman resmi Humas Mahkamah Konstitusi  dijelaskan bahwa ambang batas parlemen jelas memiliki dampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR, yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu. Artinya, bilamana diletakkan dalam basis argumentasi sistem pemilihan proporsional yang dianut, jumlah suara yang diperoleh partai politik peserta pemilu selaras dengan kursi yang diraih di parlemen agar hasil pemilu menjadi proporsional. Untuk itu, dalam sistem pemilu proporsional semestinya meminimalisir suara yang terbuang agar hasil pemilu tidak terkategori menjadi tidak proporsional atau disproporsional.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah memaparkan dalam konteks keterpenuhan prinsip proporsionalitas dimaksud, misalnya, pada Pemilu 2004 suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi adalah sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18% (delapan belas persen) dari suara sah secara nasional. Begitu pula dalam Pemilu 2019, terdapat 13.595.842 suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR atau sekitar 9,7% (sembilan koma tujuh persen) suara sah secara nasional. Meski pada Pemilu 2014 “hanya” terdapat 2.964.975 suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR, atau sekitar 2.4% (dua koma empat persen) dari suara sah secara nasional, namun secara faktual jumlah partai politik di DPR lebih banyak dibandingkan hasil Pemilu 2009 dan Pemilu 2019, yaitu 10 (sepuluh) partai politik.

Saldi menambahkan bentangan empirik tersebut menegaskan telah terjadi disproporsional antara suara pemilih dengan jumlah partai politik di DPR selama diterapkannya ambang batas parlemen dalam pemilu anggota DPR. Fakta tersebut membuktikan, hak konstitusional pemilih yang telah digunakan pemilih dalam pemilu menjadi hangus atau tidak dihitung dengan alasan penyederhanaan partai politik demi menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang kuat dengan ditopang lembaga perwakilan yang efektif.

“Padahal prinsip demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, namun kebijakan ambang batas parlemen telah ternyata mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen,” ucap Saldi.

Menurut Mahkamah, sambung Saldi, penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak didasarkan pada dasar metode dan argumen yang memadai, secara nyata telah menimbulkan disproporsionalitas hasil pemilu karena tidak proporsionalnya jumlah kursi di DPR dengan suara sah secara nasional. Padahal, sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUUVII/2009, kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan ambang batas parlemen termasuk besaran atau persentase dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.

“Namun secara faktual prinsip-prinsip tersebut telah tercederai karena berakibat banyak suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR, sehingga menciptakan disproporsionalitas sistem pemilu proporsional yang dianut. Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung atau tidak telah menciderai makna kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih. Berdasarkan hal tersebut, dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah,” jelas Saldi

Kemudian, Saldi menjelaskan Mahkamah tetap pada pendirian bahwa ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang sepanjang penentuan tersebut menggunakan dasar metode dan argumentasi yang memadai. Sehingga mampu meminimalisir disproporsionalitas antara suara sah dengan penentuan jumlah kursi di DPR, sekaligus memperkuat penyederhanaan partai politik. Artinya, ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan dengan penentuan jumlah kursi di DPR.

Berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal. Yaitu, (1) didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; (2) perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR; (3) perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; dan (5) perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Selanjutnya, Saldi menyampaikan dalil Pemohon yang menyatakan adanya persoalan konstitusionalitas terhadap norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 sepanjang berkaitan dengan tata cara penentuan ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tidak berdasarkan pada metode dan argumen yang memadai dapat dibuktikan. Namun, terhadap petitum Pemohon yang menghendaki adanya pemaknaan terhadap norma a quo menjadi “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan suara anggota DPR dengan ketentuan besaran sebagai berikut: a. bilangan 75% (tujuh puluh lima persen) dibagi dengan rata-rata daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah 127 daerah pemilihan; dan b. dalam hal hasil bagi besaran ambang batas parlemen sebagaimana dimaksud, huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan”, adalah petitum yang tidak dapat dikabulkan oleh Mahkamah. Hal tersebut karena merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut perihal ambang batas parlemen termasuk penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen. “Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” tandas Saldi.

Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Partai UMMAT. Sebelumnya, Pemohon juga mendalilkan norma yang sama dengan Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 yakni menguji konstitusionalitas Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Mahkamah menimbang berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUUXXI/2023 tersebut, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, meskipun secara redaksional masih sama namun, makna norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bukan lagi sebagaimana yang termaktub dalam permohonan Pemohon.

“Artinya, norma a quo masih tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, namun secara substansi norma a quo telah mengalami perubahan makna berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUUXXI/2023. Dengan demikian, terlepas dari terpenuhi atau tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, oleh permohonan Pemohon, dalil Pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas bersyarat norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 telah kehilangan objek,” ujar Daniel yang membacakan pertimbangan Putusan Nomor 124/PUU-XXI/2023 tersebut. (Sumber: Humas MK RI)

Tags: Ambang Batas ParlemenMahkamah KonstitusiPemilu 2024Pemilu 2029Revisi UU PemiluSaldi Isra

BERITA TERKAIT

Warga Soroti Kinerja Kades Watu Rambung: Desa Tetap Melarat, Garasi dan “Bank Pribadi” Kian Mengkilap
HUKUM

Warga Soroti Kinerja Kades Watu Rambung: Desa Tetap Melarat, Garasi dan “Bank Pribadi” Kian Mengkilap

by Siuslaus Fendi Ruem
29 Agustus 2026
1.4k
Surat Terbuka LSM ILMU kepada Kapolres Mabar: Dugaan Pembungkaman dan Kemandekan Penanganan Kasus Lengkong Warang
HUKUM

Surat Terbuka LSM ILMU kepada Kapolres Mabar: Dugaan Pembungkaman dan Kemandekan Penanganan Kasus Lengkong Warang

by Siuslaus Fendi Ruem
29 Agustus 2026
1.2k
Pengunduran Diri Camat Lamba Leda Utara di Tengah Bencana: Bentuk Tanggung Jawab atau Lepas Tangan?
HUKUM

Pengunduran Diri Camat Lamba Leda Utara di Tengah Bencana: Bentuk Tanggung Jawab atau Lepas Tangan?

by Siuslaus Fendi Ruem
27 Agustus 2026
1.2k
Hebatnya Polres Manggarai Barat: Mobil Hangus, Warga Diancam, Penyelidikan Berjalan Lamban, Ada Apa?
HUKUM

Hebatnya Polres Manggarai Barat: Mobil Hangus, Warga Diancam, Penyelidikan Berjalan Lamban, Ada Apa?

by Siuslaus Fendi Ruem
27 Agustus 2026
1.5k
Menyorot Prosedur ‘Kejar Tayang’ dan Tanda Tanya Luka Babak Belur Remaja di Sel Resmob Mabar
HUKUM

Menyorot Prosedur ‘Kejar Tayang’ dan Tanda Tanya Luka Babak Belur Remaja di Sel Resmob Mabar

by Siuslaus Fendi Ruem
26 Agustus 2026
995
Berdalil Tertibkan Bencana: Polres Mabar Abaikan UU SPPA dan Prosedur Disapu Bersih, PH Buka Suara
HUKUM

Berdalil Tertibkan Bencana: Polres Mabar Abaikan UU SPPA dan Prosedur Disapu Bersih, PH Buka Suara

by Siuslaus Fendi Ruem
25 Agustus 2026
959

BERITA POPULER

Kapolri Diminta Copot Kapolres Nagekeo

Kapolri Diminta Copot Kapolres Nagekeo

22 Desember 2023
26k
Kasus Utang-Piutang Antara Emiliana Helni dengan Ivon Burhan kini Mengungkap Fakta Baru

Kasus Utang-Piutang Antara Emiliana Helni dengan Ivon Burhan kini Mengungkap Fakta Baru

1 Mei 2026
10k
Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum Emiliana Helni Sebut Oknum Wartawan Tawarkan Damai Bersyarat

Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum Emiliana Helni Sebut Oknum Wartawan Tawarkan Damai Bersyarat

1 Mei 2026
8.8k
BaneraTV Abaikan Hak Jawab, Kuasa Hukum Emiliana Helni Sebut Ronal Jantur Wartawan Tidak Profesional

BaneraTV Abaikan Hak Jawab, Kuasa Hukum Emiliana Helni Sebut Ronal Jantur Wartawan Tidak Profesional

3 Mei 2026
7.8k
Kisah Kades Muda dari Keluarga Yatim Piatu

Kisah Kades Muda dari Keluarga Yatim Piatu

22 Desember 2023
7.7k

TOPIK PILIHAN

Si Kecil Dan Gesit Jadi Uskup Labuan Bajo

Si Kecil Dan Gesit Jadi Uskup Labuan Bajo

31 Oktober 2024
1.4k
Venna Melinda Korban KDRT Trauma dan Histeris

Venna Melinda Korban KDRT Trauma dan Histeris

17 Januari 2023
981
Andika Perkasa

Andika Perkasa Resmi Sertijab Panglima TNI ke Yudo Margono

20 Desember 2022
1k
Festival Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia 2023

Festival Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia 2023

1 Maret 2025
1k
Membangun Sinergi Untuk Temu Alumni Pada Dies Natalis ke 40 SMA Negeri 2 Langke Rembong

Membangun Sinergi Untuk Temu Alumni Pada Dies Natalis ke 40 SMA Negeri 2 Langke Rembong

1 November 2023
1.1k
Fokky Fuad

Fokky Fuad: Budaya Hukum Pedagang Kecil Cina Benteng Kampung Sewan

13 Februari 2025
1k
Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental Bagi Ibu Hamil Maupun Ibu Menyusui

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental Bagi Ibu Hamil Maupun Ibu Menyusui

28 Oktober 2025
904
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 SUARANUSANTARA.CO | PT. CAHAYA BERITA NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • REGIONAL
  • ENTERTAIMENT
    • FILM
    • SELEBRITI
  • LIFESTYLE
  • BUDAYA
  • TRAVEL
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
  • TEKNOLOGI
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2021 SUARANUSANTARA.CO | PT. CAHAYA BERITA NUSANTARA