Mahkamah Konstitusi Menghapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen - Suara Nusantara
Suara Nusantara
No Result
View All Result
Selasa, 1 Juli 2025
  • HOME
  • NEWS
    • All
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • REGIONAL
    Geram Dengan Aksi Intoleran di Sukabumi, Pemuda Katolik Desak Proses Hukum dan Pemulihan Trauma Anak 

    Geram Dengan Aksi Intoleran di Sukabumi, Pemuda Katolik Desak Proses Hukum dan Pemulihan Trauma Anak 

    Uang Pesangon Dibayar, Kuasa Hukum Mantan Karyawan SPBU Sernaru Apresiasi Disnakertranskop dan UMKM Mabar

    Uang Pesangon Dibayar, Kuasa Hukum Mantan Karyawan SPBU Sernaru Apresiasi Disnakertranskop dan UMKM Mabar

    Diduga Proyek Air Minum Bersih Desa Golo Mbu Bermasalah. Kemana Dana 1.7 M ?

    Diduga Proyek Air Minum Bersih Desa Golo Mbu Bermasalah. Kemana Dana 1.7 M ?

    Atlet Kempo Terbaik Asal Mabar ikut Kejurnas Juli Mendatang Butuh Dukungan Bupati Mabar

    Atlet Kempo Terbaik Asal Mabar ikut Kejurnas Juli Mendatang Butuh Dukungan Bupati Mabar

    Lulusan UCB Kupang Mulai Dikirim ke Jepang

    Lulusan UCB Kupang Mulai Dikirim ke Jepang

    Kewenangan Mahkamah Pelayaran Harus Diperluas

    Kewenangan Mahkamah Pelayaran Harus Diperluas

    Bupati Mabar; Butuh Kerja Kolaboratif dan Solutif Membangun Sektor Pariwisata Labuan Bajo

    Bupati Mabar; Butuh Kerja Kolaboratif dan Solutif Membangun Sektor Pariwisata Labuan Bajo

    Ijazah Enam Mantan Karyawan KSP Obor Mas DiKembalikan Setelah Berhasil Diadvokasi

    Ijazah Enam Mantan Karyawan KSP Obor Mas DiKembalikan Setelah Berhasil Diadvokasi

    Kasat Pol PP Mabar Sampaikan Himbauan Penting, Wajib Ditaati oleh Semua PKL di Pasar Batu Cermin

    Kasat Pol PP Mabar Sampaikan Himbauan Penting, Wajib Ditaati oleh Semua PKL di Pasar Batu Cermin

    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • REGIONAL
  • ENTERTAIMENT
    • All
    • BUDAYA
    • FILM
    • SELEBRITI
    Yapersukma Sampaikan Beberapa Poin Penting Saat Rapat Dengan Komisi X DPR RI

    Idul Fitri 1446 Hijriah, Yapersukma: Refleksi Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Manggarai

    Warga Lintas Agama Ramaikan Pawai Kirab Budaya Bulan Suci Ramadhan di Manggarai

    Warga Lintas Agama Ramaikan Pawai Kirab Budaya Bulan Suci Ramadhan di Manggarai

    Mgr. Agustinus ; Diaspora Manggarai Jadi Ujung Tombak Pewartaan Injil di Surabaya

    Mgr. Agustinus ; Diaspora Manggarai Jadi Ujung Tombak Pewartaan Injil di Surabaya

    Natal Dan Tahun Baru Seluruh Staf Pariwisata

    Natal Dan Tahun Baru Seluruh Staf Pariwisata

    Book Review: Kamu Tidak Istimewa

    Book Review: Kamu Tidak Istimewa

    Indonesian Movie Actors Award 2024, Kategori Pemenang “Pemeran Utama Pria Terfavorit”

    Indonesian Movie Actors Award 2024, Kategori Pemenang “Pemeran Utama Pria Terfavorit”

    Photo: CNN Indonesia

    Marissa Haque Meninggal Dunia Tanpa Gejala Penyakit

    Raffi ahmad dapat gelar doktor. (f: ist/mistar)

    Kemendikbudristek: Gelar Doktor Kehormatan Raffi Ahmad Tidak Sah

    Kejanggalan kampus pemberi gelar kehormatan Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)

    Diterima Raffi Ahmad, Apa Itu Gelar Honoris Causa dan Syarat Pemberiannya?

    • FILM
    • SELEBRITI
  • LIFESTYLE
    Bijak Bermedsos, Ketahuilah Dampak Hukumnya

    Bijak Bermedsos, Ketahuilah Dampak Hukumnya

    Pan Cafe Sudirman, Hang Out Urban Kuliner Khas Jepang dan Pasta Italia

    Pan Cafe Sudirman, Hang Out Urban Kuliner Khas Jepang dan Pasta Italia

    Image courtesy of PragerU, Anger Management

    IMInspirasiTalk Seminar: Motivasi Kesehatan Mental Siap Meluncur ke Semarang!

    AdobeStock_135156344-980x653

    Masalah Mental Health Pada Perempuan dan Bagaimana Mengatasinya

    ‘Street Fighter’ Segera Meluncur ke Semarang Bersama Pakar ‘Anger Management’

    ‘Street Fighter’ Segera Meluncur ke Semarang Bersama Pakar ‘Anger Management’

    Senam Sehat Bersama Bunda Kota Depok di Pesta Rakyat Akhir Tahun 2024

    Senam Sehat Bersama Bunda Kota Depok di Pesta Rakyat Akhir Tahun 2024

    Book Review: Kamu Tidak Istimewa

    Book Review: Kamu Tidak Istimewa

    LSM Sejahtera Desa Ku Memperkenalkan Hydro Gel Sebagai Teknologi Hemat Leas

    LSM Sejahtera Desa Ku Memperkenalkan Hydro Gel Sebagai Teknologi Hemat Leas

    Outdoor Yoga Seru! Bersama Amira Studio di Kebun Raya Bogor

    Outdoor Yoga Seru! Bersama Amira Studio di Kebun Raya Bogor

  • BUDAYA
    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Hotel Megah Locccal Collection Belum Lunasi Pajak 5.1 Miliar.

    Mahkamah Agung

    Inovasi Mahkamah Agung, Konsistensi Putusan dan Peran Mahasiswa

    rumah sederhana

    Yayasan Puspita Bangun Bangsa Membangun Rumah Warga Kurang Mampu

    Museum Polri

    Museum Polri: Sejarah, Pengertian, Fungsi dan Tugasnya

    Panggilan

    Dari Altar Menuju Pasar: Sebuah Panggilan Politik Caleg DPRD Tangerang

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Jakarta Fair

    Jakarta Fair 2023 Dipadati Pengunjung

  • TRAVEL
    Selebgram Anya Geraldine dalam acara peluncuran kampanye pariwisata terbaru Singapore Tourism Board (STB) “Made in Singapore” yang digelar di Grand Hyatt, Jakarta pada Rabu (28/2/2024). Foto: Made in Singapore

    Gandeng Anya Geraldine Hingga Refal Hadi, STB Luncurkan Kampanye Pariwisata Baru

    Mengulik Sejarah Kepolisian Melalui Museum Polri Jakarta

    Mengulik Sejarah Kepolisian Melalui Museum Polri Jakarta

    Menelusuri Jejak Polri: Penegak Hukum yang Menjaga Ketertiban dan Keadilan

    Menelusuri Jejak Polri: Penegak Hukum yang Menjaga Ketertiban dan Keadilan

    Museum Polri

    Museum Polri: Mengenal Sejarah Polri, Tupoksi, dan Kaitannya dengan Hukum Pidana

    Museum Polri

    Yuk, Belajar Sejarah Penegakan Hukum di Museum Polri!

    Museum Polri

    Langkah-Langkah Keren Menuju Masa Lalu: Petualangan di Museum Polri Jakarta

    Dinamika

    Dinamika Pengembangan Ilmu Hukum Abad 21

    Deutsche Bahn

    Deutsche Bahn dan Layanan KA Jerman, Amazing!

    Destinasi

    Destinasi Wisata Salju di Indonesia, Let’s Go!

  • OLAHRAGA
    Evandra Florasta, Pahlawan Timnas Indonesia U-17 Berdarah Flores-NTT

    Evandra Florasta, Pahlawan Timnas Indonesia U-17 Berdarah Flores-NTT

    Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia U-17 Tahun 2025

    Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia U-17 Tahun 2025

    Duel Sengit Bertajuk El Clasico Tersaji di Final Copa del Rey 2024/2025

    Duel Sengit Bertajuk El Clasico Tersaji di Final Copa del Rey 2024/2025

    Final ETMC 2025, Siapa Penguasa Baru Sepakbola NTT?

    Final ETMC 2025, Siapa Penguasa Baru Sepakbola NTT?

    Hasil Lengkap Semifinal Copa Del Rey, Real Madrid Satu Langkah ke Final

    Hasil Lengkap Semifinal Copa Del Rey, Real Madrid Satu Langkah ke Final

    Senam Sehat Bersama Bunda Kota Depok di Pesta Rakyat Akhir Tahun 2024

    Senam Sehat Bersama Bunda Kota Depok di Pesta Rakyat Akhir Tahun 2024

    10000 langkah

    Goal 10000 Langkah Setiap Hari Untuk Kesehatan Bagi Mental Abuse Survivor

    Outdoor Yoga Seru! Bersama Amira Studio di Kebun Raya Bogor

    Outdoor Yoga Seru! Bersama Amira Studio di Kebun Raya Bogor

    Timnas U-23 Indonesia Kalah 2-0 dari Timnas U-23 Uzbekistan

    Timnas U-23 Indonesia Kalah 2-0 dari Timnas U-23 Uzbekistan

  • HUKUM
    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Hotel Megah Locccal Collection Belum Lunasi Pajak 5.1 Miliar.

    Mahkamah Agung

    Inovasi Mahkamah Agung, Konsistensi Putusan dan Peran Mahasiswa

    rumah sederhana

    Yayasan Puspita Bangun Bangsa Membangun Rumah Warga Kurang Mampu

    Museum Polri

    Museum Polri: Sejarah, Pengertian, Fungsi dan Tugasnya

    Panggilan

    Dari Altar Menuju Pasar: Sebuah Panggilan Politik Caleg DPRD Tangerang

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Jakarta Fair

    Jakarta Fair 2023 Dipadati Pengunjung

  • TEKNOLOGI
    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Hotel Megah Locccal Collection Belum Lunasi Pajak 5.1 Miliar.

    Mahkamah Agung

    Inovasi Mahkamah Agung, Konsistensi Putusan dan Peran Mahasiswa

    rumah sederhana

    Yayasan Puspita Bangun Bangsa Membangun Rumah Warga Kurang Mampu

    Museum Polri

    Museum Polri: Sejarah, Pengertian, Fungsi dan Tugasnya

    Panggilan

    Dari Altar Menuju Pasar: Sebuah Panggilan Politik Caleg DPRD Tangerang

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Jakarta Fair

    Jakarta Fair 2023 Dipadati Pengunjung

  • OPINI
    Si Kecil Dan Gesit Jadi Uskup Labuan Bajo

    Si Kecil Dan Gesit Jadi Uskup Labuan Bajo

    Universitas Al-Azhar indonesia

    Seminar Nasional dan Program Studi Magister Linguistik Terapan UAI

    Akad

    Akad itu Apa?

    Sukseskan Program  Literasi Digital, Peran Perempuan Sangat Dibutuhkan

    Sukseskan Program Literasi Digital, Peran Perempuan Sangat Dibutuhkan

    Menyoal Nasib Pancasila Kita

    Menyoal Nasib Pancasila Kita

  • EDITORIAL
    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Hotel Megah Locccal Collection Belum Lunasi Pajak 5.1 Miliar.

    Mahkamah Agung

    Inovasi Mahkamah Agung, Konsistensi Putusan dan Peran Mahasiswa

    rumah sederhana

    Yayasan Puspita Bangun Bangsa Membangun Rumah Warga Kurang Mampu

    Museum Polri

    Museum Polri: Sejarah, Pengertian, Fungsi dan Tugasnya

    Panggilan

    Dari Altar Menuju Pasar: Sebuah Panggilan Politik Caleg DPRD Tangerang

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Jakarta Fair

    Jakarta Fair 2023 Dipadati Pengunjung

  • HOME
  • NEWS
    • All
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • REGIONAL
    Geram Dengan Aksi Intoleran di Sukabumi, Pemuda Katolik Desak Proses Hukum dan Pemulihan Trauma Anak 

    Geram Dengan Aksi Intoleran di Sukabumi, Pemuda Katolik Desak Proses Hukum dan Pemulihan Trauma Anak 

    Uang Pesangon Dibayar, Kuasa Hukum Mantan Karyawan SPBU Sernaru Apresiasi Disnakertranskop dan UMKM Mabar

    Uang Pesangon Dibayar, Kuasa Hukum Mantan Karyawan SPBU Sernaru Apresiasi Disnakertranskop dan UMKM Mabar

    Diduga Proyek Air Minum Bersih Desa Golo Mbu Bermasalah. Kemana Dana 1.7 M ?

    Diduga Proyek Air Minum Bersih Desa Golo Mbu Bermasalah. Kemana Dana 1.7 M ?

    Atlet Kempo Terbaik Asal Mabar ikut Kejurnas Juli Mendatang Butuh Dukungan Bupati Mabar

    Atlet Kempo Terbaik Asal Mabar ikut Kejurnas Juli Mendatang Butuh Dukungan Bupati Mabar

    Lulusan UCB Kupang Mulai Dikirim ke Jepang

    Lulusan UCB Kupang Mulai Dikirim ke Jepang

    Kewenangan Mahkamah Pelayaran Harus Diperluas

    Kewenangan Mahkamah Pelayaran Harus Diperluas

    Bupati Mabar; Butuh Kerja Kolaboratif dan Solutif Membangun Sektor Pariwisata Labuan Bajo

    Bupati Mabar; Butuh Kerja Kolaboratif dan Solutif Membangun Sektor Pariwisata Labuan Bajo

    Ijazah Enam Mantan Karyawan KSP Obor Mas DiKembalikan Setelah Berhasil Diadvokasi

    Ijazah Enam Mantan Karyawan KSP Obor Mas DiKembalikan Setelah Berhasil Diadvokasi

    Kasat Pol PP Mabar Sampaikan Himbauan Penting, Wajib Ditaati oleh Semua PKL di Pasar Batu Cermin

    Kasat Pol PP Mabar Sampaikan Himbauan Penting, Wajib Ditaati oleh Semua PKL di Pasar Batu Cermin

    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • REGIONAL
  • ENTERTAIMENT
    • All
    • BUDAYA
    • FILM
    • SELEBRITI
    Yapersukma Sampaikan Beberapa Poin Penting Saat Rapat Dengan Komisi X DPR RI

    Idul Fitri 1446 Hijriah, Yapersukma: Refleksi Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Manggarai

    Warga Lintas Agama Ramaikan Pawai Kirab Budaya Bulan Suci Ramadhan di Manggarai

    Warga Lintas Agama Ramaikan Pawai Kirab Budaya Bulan Suci Ramadhan di Manggarai

    Mgr. Agustinus ; Diaspora Manggarai Jadi Ujung Tombak Pewartaan Injil di Surabaya

    Mgr. Agustinus ; Diaspora Manggarai Jadi Ujung Tombak Pewartaan Injil di Surabaya

    Natal Dan Tahun Baru Seluruh Staf Pariwisata

    Natal Dan Tahun Baru Seluruh Staf Pariwisata

    Book Review: Kamu Tidak Istimewa

    Book Review: Kamu Tidak Istimewa

    Indonesian Movie Actors Award 2024, Kategori Pemenang “Pemeran Utama Pria Terfavorit”

    Indonesian Movie Actors Award 2024, Kategori Pemenang “Pemeran Utama Pria Terfavorit”

    Photo: CNN Indonesia

    Marissa Haque Meninggal Dunia Tanpa Gejala Penyakit

    Raffi ahmad dapat gelar doktor. (f: ist/mistar)

    Kemendikbudristek: Gelar Doktor Kehormatan Raffi Ahmad Tidak Sah

    Kejanggalan kampus pemberi gelar kehormatan Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)

    Diterima Raffi Ahmad, Apa Itu Gelar Honoris Causa dan Syarat Pemberiannya?

    • FILM
    • SELEBRITI
  • LIFESTYLE
    Bijak Bermedsos, Ketahuilah Dampak Hukumnya

    Bijak Bermedsos, Ketahuilah Dampak Hukumnya

    Pan Cafe Sudirman, Hang Out Urban Kuliner Khas Jepang dan Pasta Italia

    Pan Cafe Sudirman, Hang Out Urban Kuliner Khas Jepang dan Pasta Italia

    Image courtesy of PragerU, Anger Management

    IMInspirasiTalk Seminar: Motivasi Kesehatan Mental Siap Meluncur ke Semarang!

    AdobeStock_135156344-980x653

    Masalah Mental Health Pada Perempuan dan Bagaimana Mengatasinya

    ‘Street Fighter’ Segera Meluncur ke Semarang Bersama Pakar ‘Anger Management’

    ‘Street Fighter’ Segera Meluncur ke Semarang Bersama Pakar ‘Anger Management’

    Senam Sehat Bersama Bunda Kota Depok di Pesta Rakyat Akhir Tahun 2024

    Senam Sehat Bersama Bunda Kota Depok di Pesta Rakyat Akhir Tahun 2024

    Book Review: Kamu Tidak Istimewa

    Book Review: Kamu Tidak Istimewa

    LSM Sejahtera Desa Ku Memperkenalkan Hydro Gel Sebagai Teknologi Hemat Leas

    LSM Sejahtera Desa Ku Memperkenalkan Hydro Gel Sebagai Teknologi Hemat Leas

    Outdoor Yoga Seru! Bersama Amira Studio di Kebun Raya Bogor

    Outdoor Yoga Seru! Bersama Amira Studio di Kebun Raya Bogor

  • BUDAYA
    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Hotel Megah Locccal Collection Belum Lunasi Pajak 5.1 Miliar.

    Mahkamah Agung

    Inovasi Mahkamah Agung, Konsistensi Putusan dan Peran Mahasiswa

    rumah sederhana

    Yayasan Puspita Bangun Bangsa Membangun Rumah Warga Kurang Mampu

    Museum Polri

    Museum Polri: Sejarah, Pengertian, Fungsi dan Tugasnya

    Panggilan

    Dari Altar Menuju Pasar: Sebuah Panggilan Politik Caleg DPRD Tangerang

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Jakarta Fair

    Jakarta Fair 2023 Dipadati Pengunjung

  • TRAVEL
    Selebgram Anya Geraldine dalam acara peluncuran kampanye pariwisata terbaru Singapore Tourism Board (STB) “Made in Singapore” yang digelar di Grand Hyatt, Jakarta pada Rabu (28/2/2024). Foto: Made in Singapore

    Gandeng Anya Geraldine Hingga Refal Hadi, STB Luncurkan Kampanye Pariwisata Baru

    Mengulik Sejarah Kepolisian Melalui Museum Polri Jakarta

    Mengulik Sejarah Kepolisian Melalui Museum Polri Jakarta

    Menelusuri Jejak Polri: Penegak Hukum yang Menjaga Ketertiban dan Keadilan

    Menelusuri Jejak Polri: Penegak Hukum yang Menjaga Ketertiban dan Keadilan

    Museum Polri

    Museum Polri: Mengenal Sejarah Polri, Tupoksi, dan Kaitannya dengan Hukum Pidana

    Museum Polri

    Yuk, Belajar Sejarah Penegakan Hukum di Museum Polri!

    Museum Polri

    Langkah-Langkah Keren Menuju Masa Lalu: Petualangan di Museum Polri Jakarta

    Dinamika

    Dinamika Pengembangan Ilmu Hukum Abad 21

    Deutsche Bahn

    Deutsche Bahn dan Layanan KA Jerman, Amazing!

    Destinasi

    Destinasi Wisata Salju di Indonesia, Let’s Go!

  • OLAHRAGA
    Evandra Florasta, Pahlawan Timnas Indonesia U-17 Berdarah Flores-NTT

    Evandra Florasta, Pahlawan Timnas Indonesia U-17 Berdarah Flores-NTT

    Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia U-17 Tahun 2025

    Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia U-17 Tahun 2025

    Duel Sengit Bertajuk El Clasico Tersaji di Final Copa del Rey 2024/2025

    Duel Sengit Bertajuk El Clasico Tersaji di Final Copa del Rey 2024/2025

    Final ETMC 2025, Siapa Penguasa Baru Sepakbola NTT?

    Final ETMC 2025, Siapa Penguasa Baru Sepakbola NTT?

    Hasil Lengkap Semifinal Copa Del Rey, Real Madrid Satu Langkah ke Final

    Hasil Lengkap Semifinal Copa Del Rey, Real Madrid Satu Langkah ke Final

    Senam Sehat Bersama Bunda Kota Depok di Pesta Rakyat Akhir Tahun 2024

    Senam Sehat Bersama Bunda Kota Depok di Pesta Rakyat Akhir Tahun 2024

    10000 langkah

    Goal 10000 Langkah Setiap Hari Untuk Kesehatan Bagi Mental Abuse Survivor

    Outdoor Yoga Seru! Bersama Amira Studio di Kebun Raya Bogor

    Outdoor Yoga Seru! Bersama Amira Studio di Kebun Raya Bogor

    Timnas U-23 Indonesia Kalah 2-0 dari Timnas U-23 Uzbekistan

    Timnas U-23 Indonesia Kalah 2-0 dari Timnas U-23 Uzbekistan

  • HUKUM
    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Hotel Megah Locccal Collection Belum Lunasi Pajak 5.1 Miliar.

    Mahkamah Agung

    Inovasi Mahkamah Agung, Konsistensi Putusan dan Peran Mahasiswa

    rumah sederhana

    Yayasan Puspita Bangun Bangsa Membangun Rumah Warga Kurang Mampu

    Museum Polri

    Museum Polri: Sejarah, Pengertian, Fungsi dan Tugasnya

    Panggilan

    Dari Altar Menuju Pasar: Sebuah Panggilan Politik Caleg DPRD Tangerang

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Jakarta Fair

    Jakarta Fair 2023 Dipadati Pengunjung

  • TEKNOLOGI
    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Hotel Megah Locccal Collection Belum Lunasi Pajak 5.1 Miliar.

    Mahkamah Agung

    Inovasi Mahkamah Agung, Konsistensi Putusan dan Peran Mahasiswa

    rumah sederhana

    Yayasan Puspita Bangun Bangsa Membangun Rumah Warga Kurang Mampu

    Museum Polri

    Museum Polri: Sejarah, Pengertian, Fungsi dan Tugasnya

    Panggilan

    Dari Altar Menuju Pasar: Sebuah Panggilan Politik Caleg DPRD Tangerang

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Jakarta Fair

    Jakarta Fair 2023 Dipadati Pengunjung

  • OPINI
    Si Kecil Dan Gesit Jadi Uskup Labuan Bajo

    Si Kecil Dan Gesit Jadi Uskup Labuan Bajo

    Universitas Al-Azhar indonesia

    Seminar Nasional dan Program Studi Magister Linguistik Terapan UAI

    Akad

    Akad itu Apa?

    Sukseskan Program  Literasi Digital, Peran Perempuan Sangat Dibutuhkan

    Sukseskan Program Literasi Digital, Peran Perempuan Sangat Dibutuhkan

    Menyoal Nasib Pancasila Kita

    Menyoal Nasib Pancasila Kita

  • EDITORIAL
    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Warga Indrong Antusias Memenangkan Ermelinda Suriana

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Romo Lorens Teon Sukses Beri Contoh Pengolahan Holtikultura

    Hotel Megah Locccal Collection Belum Lunasi Pajak 5.1 Miliar.

    Mahkamah Agung

    Inovasi Mahkamah Agung, Konsistensi Putusan dan Peran Mahasiswa

    rumah sederhana

    Yayasan Puspita Bangun Bangsa Membangun Rumah Warga Kurang Mampu

    Museum Polri

    Museum Polri: Sejarah, Pengertian, Fungsi dan Tugasnya

    Panggilan

    Dari Altar Menuju Pasar: Sebuah Panggilan Politik Caleg DPRD Tangerang

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Seminar Festival Golo Koe 2023 Utusan Khusus Presiden RI Salah Satu Pembicara

    Jakarta Fair

    Jakarta Fair 2023 Dipadati Pengunjung

No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM

Mahkamah Konstitusi Menghapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

29 Februari 2024
Reading Time: 5min read
A A
0
Mahkamah Konstitusi Menghapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
942
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Suaranusantara.co – Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 Mahkamah Kontitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% (empat persen) suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Perkara ini diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang Pengucapan Putusan perkara ini digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Sebelumnya, Perludem mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional”. Selengkapnya, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”. Pemohon menyebut hubungan ambang batas parlemen dengan sistem pemilu proporsional. Pemohon berargumen, ambang batas parlemen ini adalah salah satu variabel penting dari sistem pemilu yang akan berdampak langsung kepada proses konversi suara menjadi kursi. Menurut Perludem, ketentuan ambang batas parlemen ini tidak boleh tidak dikaitkan dengan ketentuan di dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR baik provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Perludem mengaitkan ketentuan ambang batas parlemen ini dengan tidak konsistennya atau menimbulkan ketidakpastian antara ketentuan ambang batas parlemen yang 4% dan berakibat tidak terwujudnya sistem pemilu yang proporsional karena hasil pemilunya tidak proporsional

BACA JUGA

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Sidang Pemeriksaan Lokasi di Capi Ricuh, Tergugat Dinilai Tak Hargai Proses Hukum

Polisi Sidak SPBUN Labuan Bajo, Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Untuk Nelayan

Terungkap Pelaku Penganiayaan di Puncak Waringin Asal Lamba Leda Timur, Telah Diringkus Polisi

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud, termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Bahkan, merujuk keterangan pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% (empat persen) dimaksud dilakukan dengan metode dan argumen penghitungan atau rasionalitas yang jelas.

Dalam halaman resmi Humas Mahkamah Konstitusi  dijelaskan bahwa ambang batas parlemen jelas memiliki dampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR, yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu. Artinya, bilamana diletakkan dalam basis argumentasi sistem pemilihan proporsional yang dianut, jumlah suara yang diperoleh partai politik peserta pemilu selaras dengan kursi yang diraih di parlemen agar hasil pemilu menjadi proporsional. Untuk itu, dalam sistem pemilu proporsional semestinya meminimalisir suara yang terbuang agar hasil pemilu tidak terkategori menjadi tidak proporsional atau disproporsional.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah memaparkan dalam konteks keterpenuhan prinsip proporsionalitas dimaksud, misalnya, pada Pemilu 2004 suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi adalah sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18% (delapan belas persen) dari suara sah secara nasional. Begitu pula dalam Pemilu 2019, terdapat 13.595.842 suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR atau sekitar 9,7% (sembilan koma tujuh persen) suara sah secara nasional. Meski pada Pemilu 2014 “hanya” terdapat 2.964.975 suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR, atau sekitar 2.4% (dua koma empat persen) dari suara sah secara nasional, namun secara faktual jumlah partai politik di DPR lebih banyak dibandingkan hasil Pemilu 2009 dan Pemilu 2019, yaitu 10 (sepuluh) partai politik.

Saldi menambahkan bentangan empirik tersebut menegaskan telah terjadi disproporsional antara suara pemilih dengan jumlah partai politik di DPR selama diterapkannya ambang batas parlemen dalam pemilu anggota DPR. Fakta tersebut membuktikan, hak konstitusional pemilih yang telah digunakan pemilih dalam pemilu menjadi hangus atau tidak dihitung dengan alasan penyederhanaan partai politik demi menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang kuat dengan ditopang lembaga perwakilan yang efektif.

“Padahal prinsip demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, namun kebijakan ambang batas parlemen telah ternyata mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen,” ucap Saldi.

Menurut Mahkamah, sambung Saldi, penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak didasarkan pada dasar metode dan argumen yang memadai, secara nyata telah menimbulkan disproporsionalitas hasil pemilu karena tidak proporsionalnya jumlah kursi di DPR dengan suara sah secara nasional. Padahal, sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUUVII/2009, kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan ambang batas parlemen termasuk besaran atau persentase dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.

“Namun secara faktual prinsip-prinsip tersebut telah tercederai karena berakibat banyak suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR, sehingga menciptakan disproporsionalitas sistem pemilu proporsional yang dianut. Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung atau tidak telah menciderai makna kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih. Berdasarkan hal tersebut, dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah,” jelas Saldi

Kemudian, Saldi menjelaskan Mahkamah tetap pada pendirian bahwa ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang sepanjang penentuan tersebut menggunakan dasar metode dan argumentasi yang memadai. Sehingga mampu meminimalisir disproporsionalitas antara suara sah dengan penentuan jumlah kursi di DPR, sekaligus memperkuat penyederhanaan partai politik. Artinya, ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan dengan penentuan jumlah kursi di DPR.

Berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal. Yaitu, (1) didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; (2) perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR; (3) perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; dan (5) perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Selanjutnya, Saldi menyampaikan dalil Pemohon yang menyatakan adanya persoalan konstitusionalitas terhadap norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 sepanjang berkaitan dengan tata cara penentuan ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tidak berdasarkan pada metode dan argumen yang memadai dapat dibuktikan. Namun, terhadap petitum Pemohon yang menghendaki adanya pemaknaan terhadap norma a quo menjadi “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan suara anggota DPR dengan ketentuan besaran sebagai berikut: a. bilangan 75% (tujuh puluh lima persen) dibagi dengan rata-rata daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah 127 daerah pemilihan; dan b. dalam hal hasil bagi besaran ambang batas parlemen sebagaimana dimaksud, huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan”, adalah petitum yang tidak dapat dikabulkan oleh Mahkamah. Hal tersebut karena merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut perihal ambang batas parlemen termasuk penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen. “Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” tandas Saldi.

Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Partai UMMAT. Sebelumnya, Pemohon juga mendalilkan norma yang sama dengan Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 yakni menguji konstitusionalitas Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Mahkamah menimbang berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUUXXI/2023 tersebut, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, meskipun secara redaksional masih sama namun, makna norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bukan lagi sebagaimana yang termaktub dalam permohonan Pemohon.

“Artinya, norma a quo masih tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, namun secara substansi norma a quo telah mengalami perubahan makna berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUUXXI/2023. Dengan demikian, terlepas dari terpenuhi atau tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, oleh permohonan Pemohon, dalil Pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas bersyarat norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 telah kehilangan objek,” ujar Daniel yang membacakan pertimbangan Putusan Nomor 124/PUU-XXI/2023 tersebut. (Sumber: Humas MK RI)

Tags: Ambang Batas ParlemenMahkamah KonstitusiPemilu 2024Pemilu 2029Revisi UU PemiluSaldi Isra

BERITA TERKAIT

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas
HUKUM

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

by Robert SN
13 Juni 2025
882
Sidang Pemeriksaan Lokasi di Capi Ricuh, Tergugat Dinilai Tak Hargai Proses Hukum
HUKUM

Sidang Pemeriksaan Lokasi di Capi Ricuh, Tergugat Dinilai Tak Hargai Proses Hukum

by Siuslaus Fendi Ruem
13 Juni 2025
4k
Polisi Sidak SPBUN Labuan Bajo, Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Untuk Nelayan
HUKUM

Polisi Sidak SPBUN Labuan Bajo, Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Untuk Nelayan

by Siuslaus Fendi Ruem
17 April 2025
939
Terungkap Pelaku Penganiayaan di Puncak Waringin Asal Lamba Leda Timur, Telah Diringkus Polisi
HUKUM

Terungkap Pelaku Penganiayaan di Puncak Waringin Asal Lamba Leda Timur, Telah Diringkus Polisi

by Siuslaus Fendi Ruem
7 April 2025
1.3k
Polres Mabar Selidiki Kasus Pembacokan Terhadap Pelajar SMKN di Puncak Waringin
HUKUM

Polres Mabar Selidiki Kasus Pembacokan Terhadap Pelajar SMKN di Puncak Waringin

by Siuslaus Fendi Ruem
5 April 2025
1.6k
Kasus Penikaman di Kampung Ujung Bermula ketika Terjadi Keributan di Depan Rumah Pelaku GT.
HUKUM

Kasus Penikaman di Kampung Ujung Bermula ketika Terjadi Keributan di Depan Rumah Pelaku GT.

by Siuslaus Fendi Ruem
26 Maret 2025
1.3k

BERITA POPULER

Kapolri Diminta Copot Kapolres Nagekeo

Kapolri Diminta Copot Kapolres Nagekeo

22 Desember 2023
25.9k
Kisah Kades Muda dari Keluarga Yatim Piatu

Kisah Kades Muda dari Keluarga Yatim Piatu

22 Desember 2023
7.6k
Ribuan THL di Manggarai Terancam Kehilangan Pekerjaan

Ribuan THL di Manggarai Terancam Kehilangan Pekerjaan

19 Maret 2025
7k
Sempat Mengelak Kades Di Kecamatan Boleng Ternyata Anggota Grup Edi-Weng Jilid Dua.

Sempat Mengelak Kades Di Kecamatan Boleng Ternyata Anggota Grup Edi-Weng Jilid Dua.

1 Desember 2024
6.8k
Pertama Dalam Sejarah, Yasonar Gagas Kontes Kecantikan Pemilihan Putri Manggarai

Pertama Dalam Sejarah, Yasonar Gagas Kontes Kecantikan Pemilihan Putri Manggarai

9 April 2025
6.7k

TOPIK PILIHAN

Film Ancika 1995

Film Ancika 1995, Karakter Dilan Bukan Diperankan Iqbaal Ramadhan

2 April 2023
1.1k
KoSSMI, Kompetisi Sains Siswa Muslim Indonesia 2023

KoSSMI, Kompetisi Sains Siswa Muslim Indonesia 2023

5 Maret 2025
1.3k
Konser Red Velvet

Konser Red Velvet di Indonesia, Catat Tanggalnya!

2 April 2023
962
Kampus

Kampus UAI Sambut 73 Mahasiswa Inbound PMM 3 MBKM Kemendikbud

1 Februari 2024
1.1k
Biografi Hidup Romo Beny Jaya dan Sakit yang Dideritanya

Biografi Hidup Romo Beny Jaya dan Sakit yang Dideritanya

20 April 2024
1.5k
Aksara Pinggir

Aksara Pinggir, Literasi di Kampung Bhinneka

8 Desember 2023
960
Ilustrasi Pemilu 2024 (Liputan6.com/Triyasni)

Penegakan Hukum Pidana Pemilu Hadapi Tantangan Jelang Pemilu 2024

6 April 2023
1.3k
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 SUARANUSANTARA.CO | PT. CAHAYA BERITA NUSANTARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • REGIONAL
  • ENTERTAIMENT
    • FILM
    • SELEBRITI
  • LIFESTYLE
  • BUDAYA
  • TRAVEL
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
  • TEKNOLOGI
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2021 SUARANUSANTARA.CO | PT. CAHAYA BERITA NUSANTARA