Bontang, Suaranusantara.co – Seorang oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bontang, Kalimantan Timur, di duga ikut bermain proyek pada 2017.
Oknum ASN tersebut berinisial LH yang menjabat sebagai pejabat struktural di Disnaker Kota Bontang. Keterlibatan LH mencuat menyusul di tetapkannya TLS sebagai tersangka oleh Polres Bontang pada 18 Desember 2020.
Di ketahui, TLS adalah salah satu kontraktor swasta menjalin kerja sama dengan LH. Adapun LH berperan sebagai pemodal dalam proyek pengadaan Intercooler ke PT. Badak LNG dengan memberikan modal sebesar Rp 242.000.000. Dari uang tersebut, LH akan mendapatkan keuntungan sebesar 60 % (persen).
Menanggapi hal tersebut, salah satu kuasa hukum tersangka TLS, Hipatios Wirawan meminta oknum PNS berinisial LH di berikan sanksi tegas.
Menurut Hipatios, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di larang untuk terlibat dalam proyek yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.
PP tentang Disiplin PNS
Larangan tersebut sudah jelas di sebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin. Yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS di larang sama sekali main proyek. Dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.
“Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak di naikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan di berhentikan dari PNS,” jelas Advokat yang juga juru bicara Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) tersebut.
Wirawan menerangkan, informasi adanya keterlibatan oknum PNS dalam proyek pengadaan Intercooler diperoleh saat mendampingi klien di Polres Bontang.
“Apakah tidak ada sanksi bagi PNS yang ikut dengan saya dalam proyek ini bang,” ujar Wirawan mengulangi pertanyaannya kliennya.
“PNS yang pasti tidak boleh bermain proyek, ikut dalam politik praktis dan korupsi. Itu adalah larangan tegas bagi seorang PNS,” ujar Wirawan saat menjawab kliennya.
Sementara itu, tersangka TLS membenarkan ia menerima sejumlah uang untuk penggandaan barang yang di tawarkan PT. Badak LNG.
Kebutuhan Modal
“Memang betul ada yang berinisial “LH” Itu adalah rekan saya dan memang ia salah satu PNS di Disnaker Kota Bontang. Yang telah memberikan modal terhadap saya sebesar Rp.242.000.000,- (dua ratus empat puluh dua juta rupiah). Dengan alasan saya pada waktu itu kekurangan modal dan sedang membutuhkan modal untuk pengadaan Intercooler ke PT Badak. Kami juga bahkan membuat kesepakatan bersama di Notaris dengan komitmen akan memberikan keuntungan kepada pemodal sebesar 60% (persen). Bahkan LH juga menanyakan langsung ke PT Badak terkait proyek tersebut,” terang TLS.
Sementara itu, Kuasa Hukum TLS membenarkan kliennya di tetapkan sebagai tersangka terkait Penggelapan Uang proyek tersebut. Namun ia sangat menyayangkan oknum LH tidak di berikan sanksi tegas.
“Karena jelas melanggar aturan yang ada, kami minta Walikota Bontang mengambil tindakan tegas memecat oknum PNS berinisial LH tersebut. Penegak hukum juga di harapkan dapat mengambil langkah tegas, ini untuk menghindari terjadinya KKN di lingkungan pemerintahan Kota Bontang,” pungkas Wirawan.
Sementara itu, LH enggan berkomentar saat di hubungi.