Jakarta, Suaranusantara.co – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bakal memeriksa Jaksa MA, sosok yang disebut sebagai terkait pelaporan poligami Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pemeriksaan dilakukan karena MA dilaporkan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.
Direktur Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak), Hajarudin, mengungkapkan, pemeriksaan MA didapat setelah pihaknya mengikuti audiensi dengan KASN sekitar pertengahan pekan lalu. KASN memastikan bakal menindaklanjuti laporan Komjak dengan memeriksa MA.
“Kami diterima oleh Komisioner KASN Arie Budiman dan beliau menegaskan bakal memanggil MA,” kata Hajarudin, Minggu (12/12/2021).
Dari hasil audiensi tersebut, lanjut Hajarudin, Komjak selaku pelapor diminta untuk memperbaiki laporan. Sedangkan KASN bakal berkoordinasi dengan Komisi Kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
MA dilaporkan oleh Komjak karena diyakini melanggar PP No 10 yang melarang PNS perempuan menjadi istri poligami rekan sesama instansi. Diketahui MA sekarang ini menjabat direktur pada Jamintel.

Kejaksaan Agung belum memberi pernyataan terkait persoalan ini. Sementara Komjak menuntut pula adanya klarifikasi baik dari Kapuspenkum Kejagung maupun Jaksa Agung.
“Kami berencana menggelar aksi di Kejaksaan Agung menuntut klarifikasi,” tuturnya.
Hajarudin juga mengungkapkan pihaknya bakal memenuhi permintaan KASN untuk melengkapi pelaporan dalam waktu dekat. Termasuk menyertakan data-data yang dibutuhkan.
“Arie Budiman menambahkan jika dia akan memanggil MIA selaku ASN jika laporan laporan dan saran perbaikan tersebut sudah diperbaiki,” tuturnya.