Labuan Bajo, suaranusantara.co – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur berhasil mengungkap kronologi kasus penyelundupan seekor biawak komodo dewasa asal Pota, Kecamatan Sambi Rampas. Kasus ini melibatkan jaringan antarprovinsi yang menghubungkan wilayah NTT dengan Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Timur, Ahmad Zacky Shodri, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Polda Jawa Timur dengan Polres Manggarai Timur.
Awal Mula Pengungkapan
Penyelidikan bermula ketika Polda Jatim mengamankan seorang pembeli bernama Riel, warga Reo yang berdomisili di Surabaya, pada tahun 2025 lalu.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan dua warga asal Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.
”Berdasarkan penyidikan tersebut, Polda Jawa Timur berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Manggarai Timur untuk melakukan pengamanan dan upaya penangkapan paksa terhadap Ruslan dan Jainudin di wilayah hukum Polres Manggarai Timur,” ujar Zacky saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026).
Proses Penangkapan dan Pengejaran
Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan. Tersangka pertama, Ruslan, diamankan oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur di Polsek Sambi Rampas pada Jumat (3/4/2026) pukul 10.30 WITA.
”Penangkapan pertama terhadap Ruslan dan langsung dibawa ke Surabaya oleh tim Polda Jatim. Penangkapan kedua merupakan kolaborasi antara Polda Jatim dan Resmob Polres Matim,” jelas Zacky.
Tersangka kedua, Jainudin Yusuf (30), sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri setelah pengejaran selama tiga hari oleh tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Jatim, Resmob Manggarai Timur, dan Kanit Intel Polsek Reo.
”Saat ini tersangka telah diamankan dan akan langsung dibawa menuju Labuan Bajo, selanjutnya dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Zacky.
Kategori Kejahatan Luar Biasa
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menekankan bahwa tindakan para pelaku bukan sekadar pencurian biasa, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Status Kejahatan: Extraordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa).
Alasan: Menghilangkan satwa langka yang merupakan aset negara dan daerah.
Modus Operandi: Komodo tersebut dijual seharga Rp5.000.000 dan dikirim ke Surabaya melalui jalur transportasi laut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa setelah proses hukum dan penyelidikan mendalam selesai, satwa dilindungi tersebut akan dikembalikan ke habitat asalnya di Pota.
Hingga berita ini diturunkan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur selaku instansi berwenang dalam pengelolaan kawasan cagar alam belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.










































































