Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kasus kehamilan di Welak yang sempat bergulir di meja unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polisi Resort Manggarai Barat akhirnya berujung damai. Kedua belah pihak secara resmi menempuh jalur keluarga dan sepakat menarik laporan Polisi dengan menggelar acara perdamaian yang berlangsung di rumah kediaman Korban di kampung Nampong, Desa Racang Welak, Kecamatan Welak Kabupaten Manggarai Barat Senin (30/3) pkl. 11.30 Wita.
Setelah beberapa kali keluarga korban menemui orang tua dari terduga pelaku untuk menawarkan penyelesaian secara keluarga kini mencapai kata sepakat untuk melaksanakan perdamaian berlandaskan kesepakatan kedua belah pihak tanpa dorongan dan paksaan pihak lain.
Upacara perdamaian ini dihadiri dan di saksikan langsung oleh keluarga dari masing masing pihak baik keluarga pelaku maupun korban dan berlangsung damai tanpa menemui hambatan.
Saat berlangsungnya upacara perdamaian, kedua belah pihak saling memaafkan satu sama lain dan susana perselisihan yang terjadi sebelumnya berubah menjadi cair dan penuh rasa kekeluargaan.
Dalam melangsungkan acara damai ini keluarga pelaku wajib memenuhi sejumlah uang dan ternak atas permintaan keluarga korban.
Ayah pelaku Benidiktus Jebarus saat diwawancarai awak media ini menjelaskan bahwa pihaknya sanga berterimakasih atas terselenggaranya acara ini dan berlangsung aman.
“Terimakasih kepada semua pihak yang dengan cara masing masing bisa menyelesaikan persoalan dari Anak Saya,” ungap Beny usai berlangsungnya upacara perdamaian.
Ia juag berterimakasih kepada pihak yang berjuang mempertemukan kedua belah pihak dalam proses penyelesaian yang melibatkan anaknya
“Terima kasih untuk pihak yang dengan caranya sendiri bisa mempertemukan kedua keluarga besar,” imbuhnya
Senada dikatakan oleh Hery selaku yang mewakili keluarga korban bahwa dirinya merasa sangat legah dengan berlangsungnya upcara perdamaian ini sekaligus ke depan agar tidak terjadi lagi kasus serupa.
“Saya sangat berterimakasih atas terselenggaranya acara damai hari ini. Saya juga berdoa dan berharap agar kasus ini tidak terjadi lagi dalam dalam keluarga kami,” tandas Heri.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara perdamaian kedua pihak secara resmi menandatangani berita acara perdamaian.
Berikut isi berita acara perdamaian antara pihak pertama (Keluarga korban) dan pihak ke dua (keluarga pelaku)
Bahwa Pihak Pertama adalah Pengadu dugaan masalah melakukan hubungan badan dan tidak bertanggung jawab serta menelantarkan anak, berdasarkan Laporan informasi: R/U/52/X1/2025/ Satreskrim, tanggal 27 November 2025, yang dilakukan oleh saudara Laurensius Jebarus Bahwa Pihak Kedua adalah orang tua dari Laurensius Jebarus selaku Teradu dalam pengaduan
tersebut. Bahwa terhadap Pengaduan tersebut, Para Pihak telah mencapai kesepakan melalu proses perdamaian (Restoratif Justice) yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa benar Pada hari senin 30 Maret 2026, Para Pihak telah melangsungkan perdamaian secara Adat Budaya Manggarai di rumah korban di Nampong, Desa Racang Welak, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.
2. Bahwa Pihak Kedua bertanggung jawab dan sanggup memenuhi hak-hak korban Pihak Pertama untuk membayar Talak Adat dengan sejumlah uang Rp-30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang dibayar secara tunai dan satu ekor babi dan lansung diterima oleh Pihak Pertama beserta orang tua dan keluarganya.
3.Bahwa hak asuh anak tetap berada dalam pengasuhan Ibunya yaitu Pihak Pertama
4. Bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan dan tidak saling menuntut secara hukum dikemudian hari.
5. Bahwa Kedua belah Pihak bersepakat untuk menghentikan peroses hukum dan mencabut pengaduan dengan nomor Laporan Informasi : R/LI/52/XI/2025/ Satreskrim, tanggal 27 November 2025.
Demikian bunyi kesepakatan dari kedua belah pihak yang dikutip dari berita acara perdamaian antara pihak pertama (Keluarga korban) dan pihak ke dua (keluarga pelaku).










































































