Jakarta, Suaranusantara.co – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan jika bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient P Riwu Kore terbukti menjadi warga negara Amerika maka Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) Orient akan dicabut.
Saat ini, Kemendagri bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji status kewarganegaraan Orient Kore.
“Terkait status kewarganegaraan, hasil koordinasi kami dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan yang bersangkutan masih Warga Negara Indonesia (WNI) atau sudah menjadi Warga Negara Asing (WNA). Apabila terbukti telah menjadi WNA maka KK dan KTP el akan di batalkan,” kata Zudan di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
NIK Orient Kore
Ia menjelaskan Orient Kore memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI dengan nomor 0951030710640454. Dan ia terdata dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) tahun 1997 sebagai WNI. Saat itu, yang bersangkutan beralamat di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara. Kemudian tanggal 19 Februari 2011, NIK Simduk tersebut di konversi menjadi NIK Nasional menjadi 3172020710640008 sebelum program KTP-el.
“Tanggal 28 Agustus 2018, Orient Kore melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok. Kemudian tanggal 10 Desember 2019, Orient Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” jelas Zudan.
Ia menyebut dari Jakarta Selatan, Orient Kore kemudian mengajukan permohonan pindah ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Selanjutnya, tanggal 3 Agustus 2020, Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan. Dari situ, diterbitkan SKPWNI dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.
Jika Terbukti Warga Amerika, KTP el Orient Kore di cabut
“Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI. Sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 maka salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama. Dan juga professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang di alami penduduk,” jelas Zudan.
Terkait keberadaan paspor Amerika, Zudan mengaku sudah berhasil menelpon Orient Kore pada Rabu ini. Dari pengakuannya, di dapatkan informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS). Namun tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan kembali memiliki paspor Indonesia di terbitkan tanggal 1 April 2019.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore. Bahwa benar paspor tersebut di terbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA,” tutur Zudan. (RW/SN)