Ruteng, Suaranusantara.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai, mendorong dilakukan upaya mediasi dalam penyelesaian kasus dugaan kekerasan yang dilakukan guru terhadap siswa.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai, Yoakim Jehati saat dihubungi media ini, Selasa (25/2/2025).
Sebelumnya ramai dalam pemberitaan, seorang guru inisial AG (35) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa inisial JJ (11) di Sekolah Dasar Inpres (SDI) Muwur, Desa Wae Mantang, Kecamatan Rahong Utara, Selasa (20/2/2025).
Kejadian tersebut viral dan menyorot banyak perhatian dan beragam komentar masyarakat Manggarai.
Yoakim yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Manggarai menjelaskan, upaya mediasi yang Ia sebutkan bertujuan agar kasus tersebut diselesaikan dengan mengedepankan aspek budaya manggarai.
“Kita mendorong upaya penyelesaiannya melalui mediasi, dengan spirit dasar orang manggarai bahwa tidak ada persoalan yang tidak diselesaikan kalau dibicarakan dalam budaya lonto leok“, jelas Yoakim.
Lebih lanjut dijelaskan Yoakim, upaya mediasi akan sangat dimungkinkan terjadi, mengingat kejadian tersebut melibatkan bapa (guru) dan anak (siswa). Apalagi terjadi dalam satu lingkup keluarga (sekolah).
Yoakim menambahkan, selain mendukung proses hukum yang sedang berjalan, Ia berharap Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai menjadi pihak yang memediasi antar keluarga korban dan terduga pelaku juga sekolah yang menaungi keduanya.
“Tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres, saya berharap Dinas PPO mengambil peran untuk memediasi masalah ini”, tambahnya.
Secara kelembagaan, Yoakim akan berkoordinasi dengan Anggota DPRD Komisi A lainnya untuk bersama Dinas PPO mengunjungi sekolah dan siswa yang menjadi korban.
Untuk diketahui, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resort (Polres) Manggarai.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Manggarai, Iptu I Made Budiarsa menjelaskan, saat ini kasus dugaan kekerasan guru terhadap siswa tersebut sedang ditangani oleh tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai.
Kalau untuk status kasusnya masih dalam penyelidikan. Hari ini teman-teman dari Unit PPA turun ke TKP, nanti di sana baru sekalian pemeriksaan saksi dengan terlapor”, jelas I Made saat diwawancarai di ruangan kerjanya, Selasa (25/2/2025).
I Made menerangkan, dalam proses penyelidikan ini, Polres Manggarai akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan terlapor.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi yang seutuhnya tentang kronologis dan dugaan kasus kekerasan tersebut.
Ia menambahkan, sesuai tahapan yang ada di Kepolisian. Keterangan yang dikumpulkan oleh Unit PPA akan dijadikan dasar untuk menentukan tahapan-tahapan selanjutnya dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Status kasusnya bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak. Kita tunggu hasil investigasi dari unit PPA”, tutupnya.
Penulis: Patris Agat