Labuan Bajo, suaranusantara.co – Tuduhan yang menyebutkan inisial “H” bukanlah oknum anggota DPRD Manggarai Barat melainkan salah seorang alih waris dari delapan belas orang yang mengaku memiliki bidang tanah di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat.
Bantahan ini disampaikannya untuk mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya agar tidak menimbulkan adanya anggapan yang keliru dikalangan pembaca atau publik pada umumnya.
Secara tegas oknum anggota DPRD Manggarai Barat yang disebutkan berinisial “H” adalah salah sorang dari delapan orang alih waris tanah Nggoer.
“Saya tidak terlibat dalam urusan ini karena saya bukan pemilik tanah dan sama sekali tidak menerima uang dan inisial ” H” itu bukan saya karena nama saya Hasanudin sedangkan “H” yang sebenarnya itu adalah orang yang menjadi alih waris dari 18 orang itu,” ungkap oknum anggota DPRD itu saat ditemui awak media pada Minggu 22/2/2026
Menurutnya, inisial “H” yang dimaksudkan dalam pemberitaan sebelumnya itu bukanlah seorang anggota DPRD tetapi merujuk pada nama salah seorang alih waris Bernama Hasan bukan Hasanudin
Ia menambahkan bahwa Hasan adalah nama seorang pemilik tanah bukan Hasanudin meskipun keduanya sama sama berada di desa Golo Mori.
Mengutip pemberitaan bajopedia.com pada 21 Februari 2026, menegaskan bahwa dirinya tidak menerima pembayaran apapun.
“Meskipun saya juga adalah warga desa Golo Mori tetapi saya tidak pernah terlibat sama sekali dalam persoalan sengketa tanah ini termasuk menerima atau meminta sejumlah uang,” tandasnya










































































