Borong, Suaranusantara.co – Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan pelaku perjudian Kupon Putih, pada, Rabu (24/08/2022) siang.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Jeffry Dwi Nugroho Silaban mengatakan, Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan tiga orang pelaku perjudian Kupon Putih asal Desa Compang Ndejing, Kecamatan Borong dan satu orang dari Desa Golo Meni, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur.
Keempat orang tersebut, Diantaranya, berinisial IA sebagai bandar (35) tahun, YM 37 tahun sebagai (Pengepul), dan RN 39 tahun sebagai Pembeli. Adapun barang bukti yang turut disita yaitu, bukti rekapan Kupon Putih, uang tunai Rp 234.000 dan satu unit handphone.
Sementara di lokasi lain, tim berhasil mengamankan satu orang bandar Kupon Putih berinisial VJ, dengan barang bukti rekapan angka Kupon Putih, uang tunai Rp 104.000, dan satu unit handphone android serta bukti transaksi pengiriman uang.
Dia menambahkan, penangkapan terhadap empat orang pelaku judi kupon putih ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Karena Itu, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat orang tersebut dari dua lokasi yang berbeda.
Saat Ini empat orang terduga pelaku diamankan di Polres Manggarai Timur, serta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
”Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Manggarai Timur untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun. Apabila masih ditemukan aktifitas perjudian di wilayah hukum Polres Manggarai Timur akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku, ” kata Kapolres.