Jakarta, Suaranusantara.co – Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Kementerian Investasi. Keinginan tersebut telah di restui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rapat Paripurna, Jumat 9 April lalu. Namun, ada beberapa nama yang di gadang-gadang menjadi menteri di Kementerian Investasi, seperti Ahok salah satunya. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab.
“Kementerian Investasi Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) cocok sepertinya. Selain berpengalaman, Ahok juga di sebut masuk tim perumus ibu kota baru. Di sini peran Menteri di uji bagaimana menarik investor masuk meramaikan ibu kota. Tanpa melupakan daerah atau provinsi lainnya,” kata Fadhli melansir Warta Ekonomi, Kamis 15 April 2021.
Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, selama undang-undang (UU) kementerian negara tidak di ubah, maka selama itu pula Ahok tidak bisa jadi menteri.
Pasalnya, dalam UU kementerian negara No 39 tahun 2008 pasal 22 ayat 2 huruf e bahwa syarat untuk jadi menteri adalah tidak pernah di penjara berdasarkan putusan pengadilan. Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih.
“Sehingga spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu lagi di sebutkan terus-menerus,” ujar Refly seperti di kutip Suaranusantara.co dari akun YouTube miliknya, Jumat 16 April 2021.
Ia menambahkan, Ahok sudah pernah di penjara walaupun cuma dua (2) tahun, tetapi ancaman hukumannya 5 tahun.
“Jadi, Ahok sudah pernah di penjara walaupun cuma dua tahun, tapi ancaman hukumannya adalah lima (5) tahun. Sehingga berdasarkan ketentuan UU Kementerian negara ini di pasal 22 ayat 2 huruf e, maka sampai kapan pun ia tidak bisa menjadi menteri,” pungkasnya.