Jakarta, Suaranusantara.co – Pemerintah di minta prioritaskan vaksinasi terhadap petugas, tahanan, dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Alasannya, di tempat-tempat tersebut terjadi penumpukan manusia atau overcrowding.
Kondisi tersebut menyulitkan jaga jarak antara tahanan. Padahal jaga jarak (social distancing) sebagai salah satu upaya mencegah penularan wabah Covid-19.
“Petugas Rutan, Lapas maupun WBP belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah,” kata peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah (LeIP) di Jakarta, Jumat 26 Februari 2021.
Ia menanggapi adanya vaksinasi yang di lakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 39 tahanan kasus korupsi. Dia mendukung vaksinasi yang di lakukan oleh KPK memang bagus, namun belum menjadi prioritas.
“Kami mendukung upaya vaksinasi yang di lakukan pada petugas, tahanan dan WBP, termasuk tahanan KPK. Namun seharusnya prioritaskan vaksinasi kepada petugas, tahanan dan WBP di Rutan dan Lapas yang overcrowding,” jelas Liza.
Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar melihat, program vaksinasi terhadap tahanan di Rutan dan Lapas yang padat belum jelas rencannya. Bahkan, belum ada tanda-tanda mereka menjadi bagian dari prioritas untuk divaksin.
Permasalahan Overcrowding
Ia berharap kondisi overcrowding harus menjadi masalah yang di perhatikan pemerintah. Apalagi beberapa kali Presiden Jokowi dan jajarannya sudah berbicara tentang permasalahan overcrowding di Rutan dan Lapas di Indonesia.
“Mereka merupakan kelompok beresiko karena sulit melakukan physical distancing dan berada pada tempat setting tertutup,” tegas Dio.
IA mengutip data infeksi Covid-19 di lingkungan Rutan dan Lapas yang di keluarkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Di sebutkan hingga 18 Januari 2021, telah terjadi 1.855 infeksi Covid-19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia.
Kemudian 1.590 orang WBP, 122 petugas Rutan/Lapas, 143 orang tidak di ketahui WBP atau petugas terinfeksi Covid-19. Dari jumlah tersebut, sudah ada 4 WBP meninggal dunia.
“Kami mendesak agar petugas Rutan dan Lapas serta tahanan dan WBP mutlak harus menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19,” tutur Dio.
“Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas yang sudah sangat berbahaya. Perbedaan yang terjadi dengan tahanan KPK merupakan tindakan diskriminatif oleh pemerintah,” tambah Dio.