Jakarta, Suaranusantara.co – Pendampingan pengacara menjadi salah satu pembahasan banyak kalangan masyarakat yang rata-rata belum memahami bahwa pendampingan pengacara, saat berlangsungnya proses pemeriksaan polisi adalah hak warga negara. Padahal siapapun bisa sewaktu-waktu dipanggil oleh polisi, baik sebagai saksi maupun tersangka, untuk dimintai keterangannya.
Pendampingan ini merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), asas praduga tak bersalah (presumption of innocent), dan persamaan kedudukan didepan hukum. Karena undang-undang menjamin bahwa saat pemeriksaan, setiap orang bebas memberikan keterangan tanpa ada paksaan atau tekanan apalagi siksaan, sehingga dapat membuat terang suatu issue.
Perihal pendampingan pengacara saat proses pemeriksaan oleh polisi, bukan hanya hak saksi tapi juga hak tersangka. Sebab pada kenyataannya, tidak semua saksi ataupun tersangka mengerti tentang hukum. Sehingga seorang saksi atau tersangka bisa saja mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu karena suatu kepentingan tertentu.
Tekanan tersebut membuat saksi maupun tersangka menjadi takut atau khawatir untuk memberikan keterangan secara bebas dan benar. Sedangkan kesaksian dimaknai sebagai pemberian keterangan berdasarkan apa yang diketahui, dilihat, didengar, dialami sendiri dan atas kemauannya sendiri.
Tujuan Pendampingan
Polisi atau penyidik memiliki tugas untuk mencari bukti-bukti. Sehingga dapat menemukan tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Masalahnya menemukan bukti ini tidak mudah. Apalagi perkara yang sifatnya manipulasi atau sebenarnya tidak harus menjadi masalah pidana, dan mengejar pengakuan saksi atau calon tersangka menjadi satu-satunya jalan.
Pengacara juga dapat memastikan bahwa saksi dapat memberikan keterangan secara bebas sesuai keinginan sendiri, bukan atas kehendak oknum tertentu. Dengan demikian dapat mengantisipasi tidak adanya rekaya keterangan atau menggunakan keterangan yang dapat merugikan mereka sendiri.
Pengacara mendampingi klien dan memastikan bahwa hak-hak klien terpenuhi saat pemeriksaan di kantor polisi. Baik yang statusnya sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Misalnya, jika saat pemeriksaan ada (oknum) polisi yang menekan saksi atau tersangka, pengacara bisa menegur (oknum tersebut) dan menyampaikan agar pemeriksaan berjalan tanpa tekanan.
Pengacara juga dapat mengadukan (oknum) polisi yang menyalahi prosedur kepada pihak terkait, dan menentukan atau mengambil langkah-langkah hukum lainnya yang sekiranya perlu, seperti mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar tidak ada penahanan. Atau mengajukan praperadilan jika memang ada indikasi tidak sah dalam hal penetapan tersangka, penangkapan atau penahanan, dan lain sebagainya.