Oleh: Muhamad Ibra Suherman, Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – KPU Goes to Campus menjadi perhelatan KPU yang bekerjasama dengan Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI). Acara seminar dengan tema “Menyongsong Pemilu 2024” berlangsung di Auditorium lantai 3, pada Rabu (09/11).
Kegiatan KPU Goes to Campus ini diadakan dengan tujuan untuk:
- Menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal, dan program Pemilu dan/atau Pemilihan
- Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pelajar sebagai Pemilih tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu dan/atau Pemilihan
- Meningkatkan partisipasi Pemilih Pemula dalam Pemilu dan/atau Pemilihan
Keberhasilan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin sesuai pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sangat bergantung dari peran serta atau keterlibatan aktif dari pemilih itu sendiri.
Program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilu
Oleh karenanya dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta khususnya sebagai penyelenggara Pemilu di wilayah DKI Jakarta perlu menjalankan program sosialisasi dan Pendidikan. Pemilih untuk sejumlah kelompok sasaran ini meliputi komponen berikut:
- Pemilih yang berbasis
- Masyarakat umum
- Media massa
- Partai Politik Peserta Pemilu
- Pengawas
- Pemantau Pemilu Dalam Negeri dan Pemantau Pemilu Luar Negeri
- Organisasi kemasyarakatan h. Masyarakat adat
- Instansi pemerintah
Salah satu basis pemilih yang perlu mendapat perhatian besar adalah pemilih pemula dan pemilih muda (Generasi Y dan Z) yang dapat direpresentasikan dari partisipasi mahasiswa, siswa dan santri. Jumlah pemilih muda sekitar 107 juta orang atau 53-55% dari total jumlah pemilih pada Pemilu Tahun 2024. Jumlah ini sangat potensial dalam upaya-upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran Pemilu Tahun 2024. Gen Y dan Z sebagai agent of change sangat diharapkan dalam memperbaiki proses demokrasi di Indonesia ke depan. Hanya saja saat ini kecenderungan mereka untuk apatis dan antipati terhadap proses politik (Pemilu) semakin meningkat.
Tentang Pemilu
Pemilu 2024 terdiri dari Pemilu Legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029.
Dalam kegiatan seminar tersebut Astri Megatari S.T, M.M sebagai Kadiv Sodiklih dan Parmas KPU Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa tahapan Pemilu 2024 telah di mulai pada tanggal 14 Juni 2022 terhitung 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. yang di mana tahapan tersebut terdiri dari:
- Perencanaan Program dan Anggaran (14 Juni 2022 – 14 Juni 2024)
- Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni 2022 – 14 Desember 2023)
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023)
- Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli 2022 – 13 Desember 2022)
- Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022 – 14 Februari 2022)
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023)
- Pencalonan DPD (6 Desember 2022 – 25 November 2023)
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (24 April 2023 – 25 November 2023)
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 – 25 November 2023)
- Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023 – 10 Februari 2024)
- Masa Tenang (11 Februari 2024 – 13 Februari 2024)
- Pemungutan dan Penghitungan Suara (14 Februari 2024 – 15 Februari 2024)
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara (15 Februari 2024 – 20 Maret 2024)
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota (disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota)
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi (disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi)
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).
Hak Pilih dan Memilih
Ketegasan tentang hak pilih dan memilih setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 43 ayat 1 (satu) bahwa, ”Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Karena itu, hak-hak ini dijamin dan dilindungi untuk pemenuhan hak memilih setiap warga negara dalam pemilu.
Sudah seharusnya pemilu 2024 lebih baik daripada pemilu 2019, keberhasilan pemilu ini di dorong oleh beberapa faktor salah satunya adalah dengan meningkatnya antusias pemilih khusus generasi muda. Karena jumlah pemilih pemuda yang cukup banyak.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memproyeksikan bahwa pemilih muda pada saat pemilihan umum 2024 akan mencapai 60 persen. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI yang telah dilaksankaan pada 2 Juli 2023 di Jakarta, jumlah pemilih didominasi oleh Gen X dan Milenial dengan jumlah 61,67 persen atau sebanyak 126.308.871 dari 204.807.222 pemilih yang tersebar di Indonesia.
Partisipasi Warga Negara
Kita sebagai warga negara harus menyadari bahwa memilih itu penting sebagai bentuk partisipasi sebagai Warga Negara Indonesia dan untuk menentukan pemimpin Negara Indonesia lima tahun yang akan datang.
Generasi muda harus mampu memahami bahwa pemilu merupakan bagian dari penguatan kehidupan demokrasi serta bagian dari upaya untuk mewujudkan tatanan pemerintahan yang lebih baik. Bukan malah sebaliknya, menjadi generasi yang apatis atas situasi dan kondisi di sekelilingnya.
Jika kita sebagai pemilih pemuda yang jumlahnya puluhan ribu ini mampu menyadari bahwa pemilu adalah sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat, maka di sinilah prosesnya mereka sebagai warga negara untuk melakukan regenerasi kepemimpinan secara kontitusional, menyeleksi calon-calon pemimpin yang berkualitas, terlibat langsung menjadi penyelenggara (PPK, PPS, KPPS) dan datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan masa depan bangsa ini.