Labuan Bajo, suaranusantara.co – Koalisi Perempuan Indonesia cabang Labuan Bajo mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Manggarai Barat segera usut tuntas kasus pengaduan terkait dugaan tindak pidana menjalankan hubungan badan dan tidak bertanggungjawab yang dialami oleh korban bernama MG (19) asal Kampung Nampong, Dusun Bola, Desa Racang Welak pada Desember 2025 lalu.
Terduga pelaku dalam kasus ini adalah LAJ anak seorang ASN bernama BJ yang kini masih berada di bangku kelas XII pada SMA Widia Ruteng, Kabupaten Manggarai asal Kampung Manges, Desa Rehak, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini telah diadukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat pada 27 Desember 2025 hingga kini belum mengalami perkembangan setelah korban memenuhi undangan klarifikasi berdasarkan Surat Polisi Nomor B/2539/XI/Res. 1.24/2025 pada Selasa 2 Desember 2025.
Sikap tidak bertanggungjawab dari pihak keluarga terduga pelaku merupakan tindakan pengkerdilan terhadap martabat dan kehormatan kaum Perempuan apa lagi bila tidak segera ditangani secara tuntas oleh Aparat penegak hukum Polres Manggarai Barat.
Meskipun telah melalui berbagai upaya baik hukum maupun secara kekeluargaan yang dilakukan oleh pihak keluarga korban namun tidak menghasilkan kejelasan maupun tanggung jawab dari pihak keluarga terduga pelaku.
Bahkan, informasi yang beredar menunjukkan bahwa komunikasi sempat terputus dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang berdampak langsung pada masa depan perempuan dan anak yang akan lahir.
Menanggapi persoalan yang menimpa salah seorang perempuan asal kecamatan Welak ini, Koalisi Perempuan Indonesia Labuan Bajo menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman terhadap kasus yang menimpa seorang perempuan di Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, yang harus menghadapi kehamilan tanpa adanya tanggung jawab yang jelas dari pihak laki-laki yang diduga sebagai ayah dari anak yang dikandungnya.
koordinator Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) cabang Labuan Bajo, Mersinta Rahmadani menyampaikan tanggapan secara tertulis yang diterima suaranusantara.co pada Kamis (12/3/2026)
Berikut isi tanggapan Koordinator KPI Cabang Labuan Bajo
Bagi Koalisi Perempuan Indonesia, peristiwa ini menunjukkan bahwa perempuan masih sering ditempatkan pada posisi yang paling rentan, di mana perempuan harus menanggung beban sosial, stigma masyarakat, dan tanggung jawab masa depan seorang diri.
Situasi ini tidak dapat dibiarkan, karena relasi antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah hubungan tidak boleh mengabaikan prinsip tanggung jawab, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat perempuan.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan, perlindungan, dan tanggung jawab dari kedua orang tuanya. Lebih lanjut, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, negara menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan secara ilmiah. Dengan demikian, tanggung jawab terhadap anak tidak dapat dihindari.
Dalam konteks ini, kehamilan di luar perkawinan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab terhadap perempuan maupun anak yang akan lahir.
Sikap dan Tuntutan:
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Manggarai Barat menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam sikap tidak bertanggung jawab yang merugikan perempuan serta masa depan anak yang akan lahir.
2. Mendesak pihak laki-laki untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan sosial terhadap perempuan dan anak yang dikandung.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara serius dan memberikan perlindungan kepada korban.
4. Mendorong pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial kepada korban.
5. Mengajak masyarakat untuk menghentikan stigma terhadap perempuan yang mengalami kehamilan di luar perkawinan, karena stigma tersebut hanya memperburuk penderitaan korban.
Koalisi Perempuan Indonesia menegaskan bahwa perempuan tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan ini seorang diri. Tanggung jawab terhadap perempuan dan anak adalah bagian dari tanggung jawab kemanusiaan yang harus ditegakkan bersama.










































































