Kupang, Suaranusantara.co – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat mengabarkan Bupati Lembata Eliaser Yantji Sunur meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (17/7/2021).
“Saya baru menerima kabar bahwa Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur meninggal dunia,” kata Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Sabtu (17/7/2021).
Kabar meninggalnya Bupati Lembata dua periode itu disampaikan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dalam kegiatan peluncuran aplikasi perbankan Bank NTT di halaman Kantor Pusat Bank NTT di Kupang.
Gubernur Viktor sempat mengajak seluruh undangan yang hadir termasuk Wakil Gubernur NTT Josef A Nae Soi untuk mengheningkan cipta sebagai bentuk perkabungan dengan meninggaknya Bupati Lembata itu.
“Selamat jalan saudaraku Yantje Sunur,” kata Viktor.
Konfirmasi Berita
Sementara itu Kepala Biro Protokol dan Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu mengatakan, berdasarkan informasi dari Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola bahwa Eliaser Yantji Sunur meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Kupang.
“Benar pak Bupati Lembata meninggal dunia. Kami belum tahu persis apakah beliau meninggal karena paparan COVID-19 atau tidak,” kata Marius. (Antara)
Baca juga: Terkait Izin Tambang, Gubernur Viktor Bungtilu dan Bupati Agas di gugat Warga
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur Agas Andreas di gugat oleh dua (2) orang warga asal Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Manggarai Timur.
Kedua penggugat itu ialah Isfridus Sota dan Bonevasius Yudent. Penggugat melakukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang atas Viktor Bungtilu dan Agas Andreas.
Isfridus Sofa mengatakan, Gubernur Viktor Bungtilu dan Bupati Agas di gugat lantaran menerbitkan keputusan. Yang terkait tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi mineral bukan logam kepada PT. Istindo Mitra Manggarai.
“Karena (Gubernur Viktor Bungtilu dan Bupati Agas, red) menerbitkan keputusan. Yaitu tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi mineral nukan logam kepada PT. Istindo Mitra Manggarai,” ujar Isfridus. Yang di sampaikan dalam keterangannya, Kamis 22 April 2021.