Labuan Bajo, suaranusantara.co — Konflik kepemilikan tanah di kawasan strategis Persawahan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, kian memanas. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Maria Baus dinilai sarat kejanggalan dan mendistorsi batas wilayah hingga mencaplok lahan milik warga lokal, Aloisius Ampul.
Sengketa yang bergulir sejak diterbitkannya SHM oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai pada 1996 ini mengemuka ke publik setelah adanya ketidaksesuaian fisik antara pilar batas di lapangan dengan sketsa yang tertera pada dokumen resmi.
Aloisius Ampul yang menguasai fisik lahan sejak penyerahan adat tahun 1970 dan mengolahnya menjadi sawah sejak 1972 mengaku tidak pernah dilibatkan sebagai saksi batas dalam proses pengajuan sertifikat tersebut. Ia menduga penetapan SHM dilakukan secara di bawah tangan.
”Awalnya mereka datang meminta tanda tangan persetujuan pembukaan gang. Dari situ baru terkuak bahwa sertifikat yang mereka terbitkan telah memotong dan mengambil sebagian tanah saya,” tegas Alo saat ditemui di kediamannya, Minggu (2/8/2026).
Ironisnya, alih-alih memperoleh kepastian hukum atas haknya, Alo justru dituduh sebagai penyerobot dan dilaporkan oleh pihak Maria Baus ke Kepolisian Resor Manggarai Barat dengan Nomor: LP: LP/B/319/XII/2022/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, atas dugaan tindak pidana penyerobotan yang terjadi sekitar 14.25 Wita di Sawah Sernaru pada Minggu 9 Oktober 2022
Korporasi dan Spekulasi Tanah
Dugaan pencaplokan ini disinyalir tak berdiri sendiri. Di atas lahan sengketa tersebut, kini telah terpasang plang atas nama PT GPS.
Kehadiran perusahaan swasta ini menguatkan indikasi masuknya spekulan tanah di wilayah Labuan Bajo.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa PT GPS adalah perusahaan berskala nasional di bidang kehutanan dan alat berat yang dipimpin oleh pebisnis berinisial Z selaku pihak yang telah melakukan transaksi jual beli atas lahan tersebut, meski proses pelunasannya ditengarai belum rampung.
Pihak korporasi diduga kuat menyokong pendanaan perkara hukum guna mengamankan Aset di lokasi strategis tersebut.
Aksi Bungkam Pihak Terkait
Upaya konfirmasi dan uji berimbang (cover both sides) yang dilakukan media ini menemui jalan buntu. Pihak keluarga Maria Mbaus menolak memberikan keterangan rinci dan memilih menyerahkan seluruh persoalan kepada kuasa hukum.
Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh pihak PT GPS saat mendatangi kantor operasional perusahaan di kawasan Golo Koe, pihak staf menolak memberikan akses informasi dengan dalih kantor sedang tidak beroperasi dan tidak ada perwakilan resmi yang dapat diwawancarai.
Sikap bungkam dari pihak pemilik sertifikat maupun korporasi semakin memperkuat dugaan adanya praktik kongkalikong dan konspirasi penutupan informasi publik dalam sengketa lahan Sernaru ini.
Kini laporan Maria Baus diketahui telah dinyatakan dihentikan sementara dengan alasan belum mencukupi bukti sebagaimana diuraikan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/08/VII/RES 1.2/2026/Sat Reskrim










































































